INFO TABAGSEL.com-Wali Kota Medan Rahudman Harahap, terdakwa dalam kasus korupsi Rp 1,59 miliar anggaran Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan, diancam hukuman 20 tahun penjara. Ia terlilit kasus itu saat menjabat sebagai pejabat Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Rahudman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Jumat, 3 Mei 2013. Tim JPU yang dipimpin Dwi Aris mengenakan pasal berlapis terhadap Rahudman, yakni Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugianto, jaksa menegaskan, Rahudman sejak Desember 2004 hingga April 2005 mengajukan dan menarik dana sebesar Rp 2.071.440.000 untuk pembayaran TPAD triwulan pertama dan kedua pada 2005.
Menurut jaksa, anggaran TPAD untuk 2005 baru disahkan di dalam APBD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan pada Mei 2005, dengan jumlah anggaran TPAD Rp 5,95 miliar. Dikatakan jaksa, tindakan terdakwa Rahudman bersama Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dianggap mendahului pengesahan APBD. Amrin sendiri telah divonis 4 tahun penjara dalam perkara tersebut.
"Perbuatan terdakwa Rahudman Harahap dan saksi Amrin Tambunan yang melakukan panjar kerja atau permintaan dana mendahului APBD, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Marcos Simaremare, salah seorang anggota JPU.
Akibat tindakan itu, jaksa menyimpulkan negara mengalami kerugian Rp 2.071.440.000. "Setidak-tidaknya Rp 1,59 miliar sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ujar Marcos.
Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, Rahudman Harahap mengaku tidak mengerti kenapa didakwa. "Saya mengerti dakwaan jaksa. Cuma saya tidak habis pikir, Pak Hakim," kata Rahudman menanggapi pertanyaan hakim. Bersama penasihat hukumnya, Hasrul Benny Harahap, Rahudman tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar