DAFTAR BERITA

Sabtu, 18 Mei 2013

Terkait Penangkapan Bupati Madina,Warga Diharap Tenang


INFO TABAGSEL.com-Warga Kab.Mandailing Natal diharap tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,tidak terprovokasi dan mencari ‘kambing hitam’,terkait ditangkapnya Bupati Madina HM Hidayat Batubara, SE dan Plt. Kadis PUD Madina, Khairul Anwar Daulay serta Kontraktor Surung Panjaitan oleh Lembaga KPK di Medan, Selasa lalu.
 

Hal itu dikatakan Ketua DPC PERADI Tabagsel Padangsidimpuan H. Ridwan Rangkuti, SH,MH, Kamis(16/5) di Panyabungan. Dia mengimbau PNS dan masyarakat Madina tetap tenang dan kondusif, laksanakan kegiatan sehari-hari sebagai PNS sesuai tufoksi masing-masing.
 

Demikian juga masyarakat, jangan mudah terpancing atau terprovokasi siapa pun yang dapat memecah belah jajaran PNS dan masyarakat.“Kasus yang menimpa Bupati Madina dan Kadis PUD bukan karena pengaduan siapa- siapa atau lembaga mana pun ke KPK, tapi murni hasil operasi intelijen KPK yang kemudiand itindaklanjuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan persekongkolan atau suap(fee) Rp1 miliar yang diberikan Pengusaha Surung Panjaitan kepada Bupati Madina, untuk mendapat proyek pembangunan bersumber dari alokasi Bantuan Daerah Bawahan Pemerintah Provinsi Sumut yang nilainya puluhan miliar,” katanya.
 

Jadi jangan ada saling tuding atau merasa jadi pahlawan dalam kasus yang menimpa Bupati Madina. Jangan berkomentar jika tidak mengerti hokum dan fakta sebenarnya. Suatu saat akan muncul panglimatalam yang bangun kesiangan,yang merasa berperan dalam kasus tersebut.
 

Untuk itu saya imbau kapada PNS dan masyarakat tetap bekerja seperti biasa.Jaga ketenangan Bumi Gordang Sambilan, mari kita percayakan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut kepada KPK,sebagai lembaga yang diberi kewenangan super dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, ucap Ridwan.
 

Ditambahkan, untuk sementara menurut Undang Undang, pengendali Pemerintahan Madina berada di tangan Wakil Bupati. Untuk itu, seluruh PNS juga harus tunduk, hormat dan patuh kepada Wakil Bupati Madina, karena menurut UUNo. 32 thn 2004 dan PP No.6 thn 2005 jika Kepala Daerah berhalangan atau berhalangan tetap maka Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan Kepala Daerah.
Dan apabila nanti Bupati Madina HM Hidayat Batubara berstatus sebagai terdakwa atau sudah masuk tahap persidangan maka tanpa melalui usul DPRD Madina, Presiden memberhentikan sementara Hidayat Batubara sebagai Bupati Madina, dan Wakil Bupati secara otomatis diangkat menjadi Plt.Bupati Mandailing Natal.
Mari kita hormati hukum tanpa intervensi dan kepentingan apapun,kecuali penegakan hukum.Terkait Bupati Madina, HM Hidayat Batubara menurut penjelasan juru bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK Jakarta tanggal 15 Mei 2013 malam saat ini beliau telah berada di Gedung KPK.
 

Bupati menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap alokasi Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Pemprov. Sumut yang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 UU No.31 thn 1999 sebagaimana telah dirubah dgn UU No.20 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Korupsi,” ujar Ridwan.
 

KPK juga menetapkan sebagai tersangka Plt. Kadis PU Madina, Khairul Anwar Daulay dan kontraktor Surung Panjaitan dan menjeratnya dengan pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal13 UU No. 31 thn 1999 jo UU No.20 thn 2002 Tentang Pemberan-tasan Korupsi yang tertangkap tangan oleh lembaga superbody KPK dalam OTT (OperasiTangkap Tangan) di Medan memberikan suap Rp1 miliar kepada Bupati Madina, dan kemudian penyidik KPK menggeledah rumah pribadi HM. Hidayat Batubara dan menemukan uang Rp1 miliar yang disimpan di lemari Filing Kabinet.
 

Selaku penyelenggara negara tentunya Bupati Madina HM Hidayat Batubara menghormati proses hukum yang akan dijalaninya. Kita berharap, KPK juga tetap menghormati azas hokum Acara Pidana persumption ofinnocentie (azas praduga tidak bersalah) sebelum pengadilan memutuskan bahwa Bupati Madina bersalah melakukan korupsi dalam bentuk suap,”harapnya. (Berita Sore))

Tidak ada komentar: