INFO TABAGSEL.com-PT Askes (Persero) menegaskan, bahwa pemberian jaminan kesehatan bagi 4 (empat) anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlaku mulai 1 Januari 2014, setelah perusahaan tersebut setelah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Departemen Hubungan Eksternal, Senin (29/4), disebutkan hingga waktu yang ditetapkan untuk bertransformasi itu PT Askes memberikan tunjangan kepada 3 orang anggota keluarga PNS yakni suami/istri dan 2 orang anak.
"Pada tanggal 1 Januari 2014 PT Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana nantinya anggota keluarga yang dijamin sebanyak 4 orang yaitu 1 orang istri/suami beserta 3 orang anak," tulis Sekretaris Perusahaan Departemen Hubungan Eksternal PT Askes sebagaimana dimuat situs perusahaan tersebut.
Askes juga menjelaskan, program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1991
Peserta Program Askes Sosial adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran (Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga yang di tangggung, serta Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT).
"Anggota keluarga adalah istri/suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami dan 2 orang anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji/daftar penerima pensiun," jelas Askes menegaskan anggota keluarga yang dijamin saat ini sampai bertransformasi menjadi BPJS.
Sebelumnya saat Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan PT Askes, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Jumat (26/4), Dirut PT Askes Fachmi Idris menyebutkan, dengan transformasi PT Askes menjadi BPJS mulai 1 Januari 2014 mendaang, maka instansi yang sebelumnya merupakan BUMN itu kini bertindak sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada presiden. Sehingga pelayanan yang diberikan meluas meliputi pula peserta Jamkesnas dan Jamsostek.
“Perubahan menjadi BPJS ini tidak akan mengurangi sedikitpun layanan yang akan diberikan kepada PNS,” janji Fahmi.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menegaskan bahwa ada tidaknya Addendum, BKN berkewajiban memberikan data yang baik kepada PT Askes.
Eko memandang positif pengelolaan dana keuangan yang dilakukan oleh PT Askes. Hal tersebut dibuktikan dengan peraihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 21 kali sampai tahun 2012.
Saat ini tercatat 16.4 juta peserta askes yang merupakan PNS/pensiun PNS, TNI, dan Polri.
(ptaskes.com/es)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar