INFO TABAGSEL.com-Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu, Muhammad Nasir Sihotang, minta Pemkab Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), mencabut izin penunjukan lokasi PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang diterbitkan sejak 2003 silam.
"Pemkab Padang Lawas harus segera mencabut izin penunjukan lokasi terhadap PT MAI, sebab izin sudah masuk dalam wilayah Provinsi Riau. Disana ada hutan lindung (HL) dan hutan produksi terbatas (HPT) Mahato," kata M Nasir, usai sidang gugatan Class Actions yang dilayangkan SPKS Rohul ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Rabu (15/5/2013).
Demi marwah Riau, kata M Nasir, SPKS Rohul akan memperjuangkan sekitar 501 hektar lahan milik Kelompok Tani Harapan Makmur yang dimiliki 173 kepala keluarga (KK), termasuk 5.007 hektar kawasan HL dan HPT Mahato. Melalui gugatan Class Actions, diharapkan seluruh kawasan HL dan HPT Mahato kembali ke pangkuan Rohul.
Pasca Pemkab Palas Sumut terbitkan izin penunjukan lokasi 2003 silam seluas 9.000 hektar, ungkap M Nasir, PT MAI langsung menggarap areal sekitar 5.508 hektar HL, HPT, dan 501 hektar lahan milik anggota Kelompok tani Harapan Makmur.
Sesuai peta terbitan Bakosurtanal, ternyata penggarapan areal HL dan HPT Mahato yang dilakukan PT MAI sudah diambang batas provinsi. Penggarapan seluas itu, bukan saja menyebabkan konflik dengan masyarakat Palas, tapi menular sampai ke perbatasan Provinsi Riau-Sumut.
Gugatan Class Actions SPKS Rohul di PN Pasirpangaraian sudah memasuki kelengkapan berkas. Pada sidang ketiga, Rabu pagi tadi, penggugat telah melengkapi semua berkas yang diminta Majelis Hakim PN Pasirpangaraian, begitu juga pihak penggugat pertama dan kedua yaitu pihak PT MAI serta Bupati Palas, Basyrah Lubis, diwakili Kabag Hukum Setdakab, Arseh Hasibuan, telah melengkapi berkas.
Sesuai jadwal, sidang Class Actions SPKS Rohul terhadap PT MAI dan Bupati Palas akan dilanjutkan 22 Mei 2013 mendatang. Majelis Hakim PN minta waktu sepekan untuk mengevaluasi kelengkapan berkas dari penggugat dan tergugat.(Riauterkini)
"Pemkab Padang Lawas harus segera mencabut izin penunjukan lokasi terhadap PT MAI, sebab izin sudah masuk dalam wilayah Provinsi Riau. Disana ada hutan lindung (HL) dan hutan produksi terbatas (HPT) Mahato," kata M Nasir, usai sidang gugatan Class Actions yang dilayangkan SPKS Rohul ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Rabu (15/5/2013).
Demi marwah Riau, kata M Nasir, SPKS Rohul akan memperjuangkan sekitar 501 hektar lahan milik Kelompok Tani Harapan Makmur yang dimiliki 173 kepala keluarga (KK), termasuk 5.007 hektar kawasan HL dan HPT Mahato. Melalui gugatan Class Actions, diharapkan seluruh kawasan HL dan HPT Mahato kembali ke pangkuan Rohul.
Pasca Pemkab Palas Sumut terbitkan izin penunjukan lokasi 2003 silam seluas 9.000 hektar, ungkap M Nasir, PT MAI langsung menggarap areal sekitar 5.508 hektar HL, HPT, dan 501 hektar lahan milik anggota Kelompok tani Harapan Makmur.
Sesuai peta terbitan Bakosurtanal, ternyata penggarapan areal HL dan HPT Mahato yang dilakukan PT MAI sudah diambang batas provinsi. Penggarapan seluas itu, bukan saja menyebabkan konflik dengan masyarakat Palas, tapi menular sampai ke perbatasan Provinsi Riau-Sumut.
Gugatan Class Actions SPKS Rohul di PN Pasirpangaraian sudah memasuki kelengkapan berkas. Pada sidang ketiga, Rabu pagi tadi, penggugat telah melengkapi semua berkas yang diminta Majelis Hakim PN Pasirpangaraian, begitu juga pihak penggugat pertama dan kedua yaitu pihak PT MAI serta Bupati Palas, Basyrah Lubis, diwakili Kabag Hukum Setdakab, Arseh Hasibuan, telah melengkapi berkas.
Sesuai jadwal, sidang Class Actions SPKS Rohul terhadap PT MAI dan Bupati Palas akan dilanjutkan 22 Mei 2013 mendatang. Majelis Hakim PN minta waktu sepekan untuk mengevaluasi kelengkapan berkas dari penggugat dan tergugat.(Riauterkini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar