INFO TABAGSEL.com-Kantor Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sejak April 2013 telah menerapkan sistem absensi sidik jari elektronik.
Hal ini sebagai salah satu upaya penegakan disiplin kerja pegawai untuk dapat memonitoring kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) serta meminimalisir kelalaian, dan bolos kerja.
Program tersebut merupakan kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (DPC HIPKI) Paluta.
Camat Padang Bolak Tunggul P Harahap mengungkapkan, penerapan mesin absensi elektronik yang sudah dilaksanakan di lingkungannya, memiliki manfaat besar, utamanya dalam hal penegakan disiplin pegawai.
"Jika sidik jari cocok maka dilayar yang berukuran 4x5 cm akan muncul identitas pengawai tersebut, absensi ini jujur dan tidak bisa disogok kalau pegawai tidak masuk atau datang tidak tepat waktu (telat) maka akan ketahuan," terangnya.
Tunggul menambahkan, dasar hukum penerapan mesin absensi sidik jari ini adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Sanksinya jelas dan tegas terkait disiplin PNS," ungkapnya.
Ketua DPC HIPKI Paluta Asrul Ansori Siregar, S.Kom didampingi Wakil Ketua Pahrum Siregar dan Sekretaris Sarpado Parislam Siregar menuturkan, mesin absensi sidik jari yang dimiliki Kantor Kecamatan Padang Bolak bekerja dengan sistem sidik jari. Mesin ini memiliki kapasitas data pemakai hingga 7.500 sidik jari serta waktu respon kurang lebih satu detik. Nantinya data yang sudah direkam mesin absensi ini akan langsung terupdate ke komputer yang sudah di program, sehingga analisa data pegawai akan lebih cepat dan akurat.
"Kita berharap dengan adanya mesin absensi digital ini, disiplin pegawai kita akan bertambah baik sehingga pelayanan terhadap publik semakin meningkat dan profesional," ungkapnya sembari mengajak kepada seluruh instansi di Pemkab Padang Lawas Utara agar bersama-sama menggunakan teknologi IT tersebut. (Analisa)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar