DAFTAR BERITA

Jumat, 24 Mei 2013

AS sorot kekerasan atas minoritas di Indonesia

Jemaah Ahmadiyah dan Syiah beberapa kali menghadapi serangan dan pengusiran


INFO TABAGSEL.com-Amerika Serikat menyatakan keprihatinan atas serangan terhadap kelompok minoritas agama di Indonesia.

Keprihatinan AS atas kekerasan pada minoritas di Indonesia disampaikan oleh pejabat senior Departemen Luar Negeri AS, Dan Baer.
 
"Hal itu mengancam reputasi Indonesia dalam toleransi beragama," kata Baer Kamis (23/05).

Organisasi pegiat HAM Human Rights Watch mengatakan pernyataan itu adalah sebuah eufisme dan bahwa AS menolak mengatakan secara gamblang bahwa kekerasan atas nama agama semakin buruk.

"Kelompok-kelompok Islam militan semakin sering memobilisir massa untuk menyerang kelompok minoritas dan mereka nyaris tidak akan mendapat hukuman apa pun," kata HRW.
Penodaan agama

Sementara itu dalam laporan tahunan yang baru dipublikasikan, Amnesty Internasional mengatakan pasal penghasutan dan penodaan agama yang digunakan Indonesia "telah mengkriminalkan kebebasan beragama, berekspresi, berpikir dan berkeyakinan."

Amnesty menyebutkan masih ada enam orang yang mendekam di penjara karena tuntutan penghasutan dan penodaan agama.

Salah satunya adalah Klik Alexander Aan, seorang atheis yang pada Juni 2012 dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara dan denda 100 juta rupiah untuk penghasutan setelah ia memasang pernyataan dan gambar yang oleh sebagian orang dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad. Selain itu, Tajul Muluk, pemimpin komunitas Muslim Syiah dari Jawa Timur, dijatuhi hukuman dua tahun penjara untuk penodaan agama Pengadilan Negeri Sampang.Pada bulan September, hukumannya ditingkatkan hingga empat tahun pada pengadilan banding."Agama dan kelompok agama minoritas- termasuk Klik Ahmadiyah, Syiah dan Kristen- menghadapi diskriminasi, intimidasi dan serangan secara terus menerus. Dalam banyak kasus, pihak berwenang gagal menyediakan perlindungan memadai bagi mereka atau membawa pelaku ke hadapan hukum," kata Amnesty.Organisasi itu juga mengingatkan pemerintah Indonesia untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010 dan 2011 untuk membuka Gereja Kristen Taman Yasmin di Bogor dan Gereja Kristen Batak Protestan Filadelfia di Bekasi.

Tidak ada komentar: