Mohammed Afzal Guru membantah terlibat dalam kasus penyerangan terhadap gedung Parlemen India. |
INFO TABAGSEL.com-Pemerintah India mengatakan mereka telah melakukan eksekusi hukuman gantung terhadap seorang penjual buah yang terbukti ikut merencanakan penyerangan terhadap gedung parlemen India pada tahun 2001 lalu.
Pejabat di negara itu mengatakan terpidana bernama Mohammed Afzal Guru itu dieksekusi di penjara Tihar yang letaknya di pinggiran Delhi setelah permohonan grasi terakhirnya ditolak Presiden.
Dalam setiap persidangan yang digelar sebelumnya, Afzal Guru selalu membantah dia terlibat kasus penyerangan yang menewaskan 9 orang itu.
Pasca eksekusi terhadap Afzal Guru, pasukan keamanan India segera meningkatkan keamanan dan mengumumkan diberlakukannya jam malam di kota perbatasan, Kashmir.
Pihak keamanan mengkhawatirkan berita tentang eksekusi hukuman gantung terhadap Afzal Guru akan memicu kerusuhan di wilayah tersebut.
Eksekusi hukuman mati terhitung jarang dilakukan oleh Pemerintah India, eksekusi hukuman mati terhadap Afzal Guru merupakan eksekusi hukuman mati kedua yang dilakukan oleh pemerintah India sejak tahun 2004 lalu.
Sebelumnya India telah mengeksekusi hukuman mati terhadap pelaku penyerangan di Mumbai, Mohammed Ajmal Kasab pada bulan November tahun lalu.
Picu ketegangan
Wartawan di India mengatakan peneyerangan gedung parlemen pada tahun 2001 lalu merupakan salah satu insiden kontroversial yang terjadi dalam sejarah India.
Aksi itu melibatkan lima orang pemberontak dan mereka menembak hingga tewas delapan polisi dan seorang tukang kebun di lokasi kejadian.
Namun kelimanya kemudian ditembak mati oleh pasukan keamanan India.
India sempat menuding kelompok militan yang didukung oleh Pakistan, Jaish-e-Mohammed berada dibelakang aksi tersebut.
Pakistan membantah tudingan tersebut namun kedua negara sempat bersitegang dan mengerahkan pasukan mereka di daerah sepanjang perbatasan.
Dalam kasus ini pihak keamanan India menuding Afzal Guru bersama Shaukat Hussain membantu rencana penyerangan kelompok tersebut.
Shaukat yang juga dijatuhi vonis hukuman mati namun belakangan dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun setelah bandingnya dikabulkan pada pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar