DAFTAR BERITA

Selasa, 15 Januari 2013

"yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati",KY Panggil Hakim Daming Sunusi

 Daming Sunusi
INFO TABAGSEL.com-Komisi Yudisial akan memanggil calon hakim agung Daming Sunusi untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI Senin (14/01).

Saat anggota Komisi III menanyakan pendapat Daming mengenai hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan, ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini menjawab bahwa "yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati."

Sontak komentar itu mengundang reaksi keras dari publik. Sebuah petisi menolak pencalonan Daming sebagai hakim agung telah dipublikasikan di situs Change.org dan hingga saat ini telah ditandatangani oleh lebih dari 4.000 orang.

Juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengatakan KY ingin mengetahui apa alasan Daming melontarkan hal itu.

"KY dalam waktu dekat merencanakan meminta keterangan pada Pak Daming, sebab penting ini menanyakan dalam rangka melihat apa motivasi, tujuan dan konteks pada waktu Pak Daming menyatakan candaannya kemarin, kami akan mengkaji apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak, kalau ada bagian mana yang dilanggar, dan sanksi yang akan diberikan seperti apa," kata Asep.

Pemanggilan dijadwalkan siang ini. Komisi Yudisial menegaskan mereka menyesalkan adanya komentar itu di DPR.

"Sebab selain pernyataan itu kontroversial, sebagai pejabat publik Daming harus mengontrol dan menakar pernyataannya," kata Asep.

"Kami menyadari fit test wewenang penuh DPR, tapi DPR bisa menjadikan pernyataan itu catatan penting dalam proses seleksi ini."

Sementara itu Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta DPR menolak Daming menjadi hakim agung.

"Pernahkah Daming merasakan perasaan korban dan keluarganya? Sangat tidak pantas seorang calon hakim agung mempermainkan perasaan dan penderitaan masyarakat," kata Sekretaris KPAI M Ihsan dalam siaran pers.

Satgas PA menghimbau masyarakat melakukan penolakan pada DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih Daming sebagai hakim agung. Satgas PA juga meminta meminta Ketua MA segera mencopot Daming dari Ketua Pengadilan Tinggi.

Tidak ada komentar: