Lindsay June Sandiford dari Inggris dalam salah satu sidang di Denpasar, Bali. (Foto: Dok) |
Lindsay June Sandiford divonis bersalah minggu lalu, dan dituduh merusak citra Bali sebagai tujuan wisata dan melemahkan program pencegahan narkoba oleh pemerintah.
Pejabat pengadilan Gede Ketut Rantam mengatakan pihaknya telah menerima permintaan naik banding Senin (28/1) melalui kepala penjara Kerobokan di mana Sandiford, 56, menjalani hukumannya.
Sandiford mengatakan ia dipaksa membawa narkoba tersebut oleh sebuah komplotan yang mengancam akan melukai anak-anaknya.
Sementara itu, portal berita Huffington Post UK melaporkan bahwa Sandiford akan menuntut Kementerian Luar Negeri dan Persemakmuran Inggris (FCO) karena dugaan kegagalan dalam mendukung upayanya naik banding menolak hukuman mati.
Harriet McCulloch, investigator dari lembaga hak asasi manusia Reprieve, mengatakan bahwa hukuman mati (capital punishment) berarti “semua yang tanpa modal (capital) akan dihukum. Kemiskinan yang mendera Lindsay berarti ia akan mendapat hukuman mati setelah peradilan yang tidak adil.”
“Pihak FCO harus segera mengambil tindakan dan menjamin ia tidak akan kehilangan kesempatan naik banding,” ujar McCulloch.
Juru bicara FCO mengatakan bahwa pihaknya telah membahas kasus ini dengan pemerintah Indonesia, termasuk Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, namun akan terus membantu melalui saluran-saluran diplomatik. (AP/HuffPostUK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar