Julian Anthony Ponder, warga Inggris, menunggu dalam selnya sebelum menuju pengadilan di Denpasar, Bali 29 Januari 2013. (AP Photo/Firdia Lisnawati). Julian Anthony Ponder dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menjadi kaki tangan terpidana mati kasus narkoba pekan lalu, Lindsay June Sandiford.
INFO TABAGSEL.com- Anthony Ponder didapati bersalah atas perannya sebagai kaki-tangan Lindsay June Sandiford yang berusia 56 tahun. Sandiford dihukum mati tanggal 22 Januari di depan regu tembak karena menyelundupkan kokain bernilai $2,5 juta dalam kopernya ke pulau wisata Bali.
Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono mengatakan Ponder didapati bersalah memiliki narkotika dan juga didenda 1 miliar rupiah.
Dua warga Inggris lainnya dan seorang warga India juga telah didapati bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar