DAFTAR BERITA

Selasa, 08 Januari 2013

Kejatisu tak berani tahan Rahudman

Rahudman Harahap
INFO TABAGSEL.com-Walaupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa Rahudman Harahap sebagai tersangka dugaan kasus dugaan korupsi Tujangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar lebih tetapi belum jelas arah selanjutnya. Lembaga hukum tersebut terkesan takut menyeret Walikota Medan tersebut ke bilik tahanan.

Saat ditanya kasus Rahudman tersebut oleh sejumlah wartawan usai peresmian Majalah Adhiyaksa di kantor Pusdiklat Kejaksaan Jalan Kejaksaan Medan sore tadi Noor Rachmad yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut menyebutkan kalau kasus tersebut masih menunggu hasil evaluasi dan analisis dari saksi tambahan.

Noor juga menyatakan setelah hasil pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap Rahudman beberapa waktu lalu, pihaknya telah memanggil beberapa orang saksi. Nantinya, hasil pemeriksaan saksi tadi akan dievaluasi dan jika mengharuskan tersangka (Rahudman) diperiksa kembali itu akan dilakukan.

Noor juga tidak ingin berandai-andai saat ditanya apakah pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Rahudman, pada saat pemeriksaan kedua nanti.

"Tidak usah berandai-andai. Kan saya tadi bilang hasil evaluasi dan analisis dari saksi tambahan, kalau memang kuat dia (Rahudman) sebagai pelaku dan orang yang bertanggugjawab akan kita bawa ke pengadilan tetapi kalau ternyata membuat mentah maka lain kesimpulannya," ujarnya. Noor menjelaskan, SP3 juga merupakan cara penyelesaian masalah, dan ia mengutarakan jangan tabu dengan hal tersebut.

Menykapi kasus penyidikan dugaan korupsi Rahudman tersebut Sekretaris Pusat Studio Hukum dan Pembaharuan Peradilan ( Pushpa) Sumut Noriyono kepadaWaspada Online menyebutkan kalau Kejati Sumut terkesan tidak berani dan tidak tegas dalam menangani kasus Rahudman Harahap.

“Kenapa kasus Rahudman semakin bertele-tela lagi, semestinya dengan mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kejatisu segera mengupayakan penahanan terhadap Rahudman dengan merekomendasikan hal tersebut ke Gubernur Sumut dan selanjunya dikirimkan ke Presiden,” ujar Nuriyono.

Nuriyono juga sangat menyayangkan adanya statemen Kajatisu yang menyebutkan kalau nantinya ada upaya SP3 kasus terhadap Kasus Rahudman hendaknya jangan dianggap hal yang tabu. Menurutnya hal itu adalah upaya yang salah dan Nuryono menganggap kalau kinerja Kajatisu Noor Rachmad sama saja dengan Kajatisu sebelumnya yakni AK Basuni.

“Kenapa ada upaya SP3, kalau seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga hukum itu berarti sudah ada bukti yang kuat terkait kasus tersebut,“ ujar Noriyono.

Nuriyono juga mengucapkan salut kepada Sution Usman Adji yang menjadi Kepala Kejati Sumut sebelum AK Basuni yang berani menetapkan Rahudman Harahap sebagai tersangka walupun dia harus tergeser dan kasus tersebut kemudian dilanjutkan penggantinya.

"Saya sangat salut kepada Kajatisu yang lalu Sution berani menetapkan Rahudman sebagai tersangka dan segere mengusulkan ke presiden agar Rahudman diperiksa. Tetapi Kajati yang sekarang tidak berani mengusulkan agar Rahudman segera ditahan, “ ujar Nuriyono.
Sumber:Waspada Online

Tidak ada komentar: