Menlu Filipina, Albert del Rosario mengatakan mengajukan kasus sengketa Luat Cina Selatan ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut |
Filipina mengklaim perairan itu berdasarkan ketentuan konvensi PBB, yang ditandatangani oleh kedua negara, yang memungkinkan negara-negara untuk menyatakan zona ekonomi eksklusif sejauh 370 kilometer dari pantai.
Tiongkok mengklaim hampir seluruh 3,5 juta kilometer persegi Laut Cina Selatan, sehingga bertikai tidak hanya dengan Filipina, tetapi juga dengan Vietnam, Malaysia, Brunei dan Taiwan.
Belum ada tanggapan langsung dari Tiongkok, yang telah mengatakan perselisihan itu harus diselesaikan melalui pembicaraan langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar