DAFTAR BERITA

Senin, 03 Desember 2012

Rahudman Harahap Penuhi Panggilan Kejati Sumut


wali kota medan diperiksa Kejati Sumut.[Foto: Merdeka.com] 

INFO TABAGSEL.com-Walikota Medan Rahudman Harahap memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut. Dia datang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Pembiayaan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) di Pemkab Tapanuli Selatan pada 2005.

Pantauan  Senin (3/12), Rahudman Harahap datang menumpang mobil Mitsubishi Pajero hitam BK 24 N sekitar pukul 15.55 WIB. Dia mengenakan safari biru muda lengkap dengan pin wali kota dan Korpri.

Saat tiba di kantor Kejati Sumut, Rahudman menebar senyum dan melambai. Namun, dia tak banyak berkomentar. "Nantilah dulu. Nanti saya kasih komentar," katanya sambil berlalu menaiki tangga ke ruang penyidik di lantai III kantor Kajati Sumut.

Ini merupakan kali pertama Rahudman diperiksa. Sebelumnya, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 26 Oktober 2010. Dia diduga terlibat korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005 yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan.

Bawahan Rahudman ketika itu, mantan Bendahara Umum Tapsel, Amrin Tambunan, sudah divonis PN Sidempuan tiga tahun penjara dalam kasus ini. Bahkan hukumannya diperberat MA menjadi empat tahun dan denda Rp 300 juta.

Penetapan Rahudman sebagai tersangka setelah penyidik menelaah berkas perkara dan persidangan Amrin Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan.

Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena pembayaran panjar TPAPD dilakukan, sedangkan anggarannya belum ditetapkan dalam APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda).

Dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tapsel pada APBD 2005 senilai Rp 5.955.390.000. Namun, selain pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan, ternyata tidak semua dana itu didistribusikan kepada para penerima.

Menurut hasil penyelidikan penyidik Poldasu dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp4.364.444.500. Sisanya Rp1.590.944.000 diduga dipergunakan bukan untuk peruntukannya.

Dari persidangan Amrin Tambunan di PN Padang Sidempuan terungkap bahwa uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas Rahudman.
[Merdeka.com]

Tidak ada komentar: