DAFTAR BERITA

Kamis, 13 Desember 2012

Soal Hambalang, Bupati Bogor mengaku didesak

Rachmat Yasin

Jakarta (ANTARA News) - Bupati Bogor Rachmat Yasin memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

"Saya tidak pernah mendapat tekanan, tapi desakan beda ya antara desakan dan tekanan," kata Rachmat saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.

Dalam hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rachmat disebut menandatangani "site plan" meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

"Sepanjang prosedur memungkinkan bahwa penandatanganan site plan itu ada aturan, ada mekanisme, ada tata cara, saya sebagai kepala daerah adalah sebagai petugas administratif, hal itu pun setelah melalui penelitian dan sebagainya," ungkap Rachmat.

Namun Rachmat menolak untuk mengungkapkan siapa pihak yang mendesaknya tersebut.

"Saya selaku kepala daerah ingin kooperatif dengan pemerintah pusat karena itu proyek nasional, sebisa mungkin saya bantu, saya tidak melanggar apapun karena saya membuat kebijakan berdasarkan aturan," ungkap Rachmat.

BPK dalam laporannya juga menyebutkan bahwa Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya, Rachmat pernah mengatakan bahwa persetujuan izin lokasi proyek Hambalang ditandatangani bupati terdahulu.

Selain itu, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan, ia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharram pada Februari 2010.

Pada proyek ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.

Keduanya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahunn penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
(D017)

Tidak ada komentar: