INFO TABAGSEL.com-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan pemerintah juga menetapkan gaji minimal bagi guru swasta dan guru honorer, setelah ketentuan tersebut telah dibuat untuk guru yang merupakan pegawai negeri sipil.
"PGRI Mengusulkan adanya penetapan gaji minimal seorang guru untuk swasta dan guru honorer,” kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo saat memberikan sambutan di acara puncak peringatan Hari Guru Nasional tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI di Auditorium Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat Selasa (4/12/2012).
Apalagi tambahnya, selama ini kekurangan tenaga pengajar PNS di sejumlah sekolah di Indonesia juga diisi oleh guru honorer.
Pemerintah menetapkan penghasilan minimal bagi guru PNS minimal senilai Rp2 juta/bulan sejak tahun 2009. Sementara, ujarnya, untuk guru swasta dan honor sampai saat ini belum mampu disamakan dalam penetapan minimal penghasilan perbulannya.
“Guru swasta dan honor belum mampu disamakan. Mudah-mudahan ada kebijakan, termasuk dari pemerintah kota yang berpihak kepada mereka,” kata Sulistiyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar