DAFTAR BERITA

Sabtu, 22 Desember 2012

Bagi Hasil Perkebunan-Gubernur se-Sumatera Ngotot Minta Jatah


Rakor gubernur se-Sumatera 

INFO TABAGSEL.com-Gubernur se-Sumatera tetap ngotot menginginkan bagi hasil perkebunan terwujud dalam bentuk alokasi dana tunai ke kas daerah, meskipun pemerintah pusat menganggap tidak mungkin bisa dilakukan karena melanggar undang-undang (UU). 

Ke-10 gubernur se-Sumatera tetap memasukkan poin bagi hasil perkebunan tersebut dalam salah satu rekomendasi strategis Rapat Koordinasi Gubernur se-Wilayah Sumatera di Hotel JW Marriott Medan yang berakhir Kamis (20/12). Mereka berharap rekomendasi dapat ditindak lanjuti pemerintah pusat.”Untuk dana bagi hasil perkebunan,tetap dituntut,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Riadil Akhir Lubis kepada wartawan, seusai dirinya mewakili Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menutup rapat koordinasi itu. 

Riadil menuturkan, bahwa para gubernur menginginkan, UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah direvisi. Ini dimaksudkan agar dapat mengatur kembali dana bagi hasil perkebunan yang lebih ideal jumlahnya dari apa yang sudah diterima selama ini. Para Gubernur beralasan, jumlah dana yang diterima daerah dari hasil perkebunan tidak sebanding dengan apa yang diberikan daerah, selaku penghasil perkebunan kepada pemerintah pusat. 

Ketidakadilan pembagiannya, menjadi alasan awal tuntutan, selain karena alasan utama untuk percepatan pembangunan. Seperti diberitakan sebelumnya, secara resmi pada pembukaan rapat koordinasi itu,Rabu (19/12),Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyampaikan keinginan gubernur se-Sumatera yang meminta agar pemerintah pusat mengembalikan dana bagi hasil perkebunan ke daerah penghasil perkebunan yang jumlahnya lebih wajar dari yang diterima daerah selama ini. 

Namun,ketika ditanya wartawan, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa yang membuka acara sekaligus memberi pengarahan, menolak dengan alasan karena akan mengurangi struktur penerimaan di APBN.Pembagian dana bagi hasil itu langsung diatur melalui alokasi paket pembangunan di daerah oleh pemerintah pusat. 

Selain dana bagi hasil perkebunan, para gubernur juga merekomendasikan percepatan pengembangan jalan nasional menuju highrade-highride se-wilayah Sumatera.Kemudian perbaikan infrastruktur irigasi, waduk,pencetakan sawah untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Direkomendasikan juga penciptaan 1 juta job creation (pengusaha pemula) sebagaimana yang telah menjadi kebijakan nasional saat ini. 

Direkomendasikan pula penetapan program studi unggulan di masing-masing provinsi se-Sumatera untuk membentuk center of excellencedan mendukung penuh rencana pembangunan Institut Teknologi Sumatera di Lampung. Rekomendasi lainnya,yakni kesepakatan percepatan penghapusan perdagangan orang,peningkatan patroli dan pengamanan pantai dan laut dan penanganan maupun pencegahan kebakaran hutan se-wilayah Sumatera. 

”Rencana aksi dari delapan rekomendasi ini sudah disusun bersama,”papar Riadil. Dalam penutupan rapat koordinasi, Riadil yang membacakan sambutan Gatot Pujo Nugroho mengatakan, kebersamaan dan kesepahaman bersama antara para gubernur se- Sumatera, semakin mengintegrasikan kekuatan guna mendorong terkelolanya potensi yang ada untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. 

Selanjutnya, Rapat Koordinasi Gubernur se-Sumatera tahun 2013, akan digelar di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sebelumnya di Gubernuran, Rabu (19/12) malam, Plt Gubsu menjamu para gubernur dan rombongan untuk makan malam dan mempersembahkan hiburan dari berbagai suku yang ada di Sumut,sekaligus menandatangani kesepakatan kerja sama forum Gubernur se-wilayah Sumatera untuk 2013. 

Secara terpisah pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Medan (Unimed) M Ishak mengatakan kunci keberhasilan untuk memperoleh dana bagi hasil sesungguhnya ada di tangan anggota DPR,terutama yang berasal dari Sumut dan provinsi lain di Sumatera. Sebab, untuk mendapatkan dana bagi hasil terlebih dulu harus mengubah undangundang. Ishak mengaku tidak sependapat jika Hatta Rajasa mengatakan, bahwa bagi hasil perkebunan tidak dapat diberikan dalam bentuk anggaran.Sebab, bagi hasil cukai tembakau ternyata bisa diterapkan untuk daerah penghasil di Jawa.

Tidak ada komentar: