DAFTAR BERITA

Selasa, 20 November 2012

RUU ASN Belum Ditetapkan, BUP PNS 56 Tahun

INFO TABAGSEL.com-Rancangan Undang-Undang  (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti undang-undang kepegawaian yang saat ini masih berlaku menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah para anggota dewan dalam Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun. Para anggota dewan ini sengaja berkunjung ke Kantor Pusat BKN Jakarta pada Selasa (20/11) guna mendapatkan penjelasan terkait dengan undang-undang tersebut. Menurut salah satu anggota dewan yang hadir, informasi yang beredar telah menimbulkan pertanyaan khususnya masalah pensiun yang diperpanjang hingga umur 58 tahun.

Kunjungan diterima di Ruang Mawar dan ditemui oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dan Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro. Mengawali audiensi, Petrus Sujendro menegaskan bahwa hingga pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II pada 22 Oktober 2012, masih dilakukan pembahasan RUU ASN tersebut. Petrus menambahkan bahwa selama RUU belum disahkan maka undang-undang kepegawaian nomor 43 tahun 1999 tentang kepegawaian masih berlaku.

Sementara itu, Tumpak Hutabarat menambahkan bahwa sekalipun sudah ditetapkan, sebuah undang-undang tidak kemudian serta merta dapat diterapkan ke semua lini. Hal itu dikarenakan masih membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya. Terkait batas usia pensiun (BUP) 58 tahun, Tumpak menerangkan bahwa kebijakan itu juga masih belum jelas untuk seluruh pegawai, atau pegawai yang menjadi PNS pada tahun tertentu atau pegawai dengan kriteria tertentu.

Tumpak juga menyampaikan bahwa diantara isi RUU yang juga perlu didukung adalah perpindahan pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yang semula kepala daerah kepada pejabat Sekretaris Daerah (Sekda). Hal ini mengingat banyaknya kasus pelantikan dan pencopotan jabatan seusai pengangkatan kepala daerah yang baru. “ Dengan ditunjuknya Sekda menjadi PPK dalam RUU ASN, diharapkan PNS ke depan dapat terbebas dari kepentingan politik,”tegas Tumpak Hutabarat.

Pada acara audiensi itu, anggota dewan juga menanyakan tentang nasib tenaga honorer kategori II dan nasib mereka serta para tenaga honorer setelah tahun 2005. Menanggapi hal ini, Tumpak menjelaskan bahwa kategori II akan melakukan seleksi yang rencananya dilaksanakan pada April 2013. Dari total data tenaga honorer kategori II yakni 600 ribu lebih, 30 %-nya akan diangkat menjadi CPNS. Adapun sisanya maka perlu dicarikan solusi karena pemerintah tidak mengalokasikan pembiayaan dari APBN. Adapun jumlah honorer kategori I di Kabupeten Madiun sebanyak 5 orang dengan 4 orang MK dan satu orang TMK, tumpak menambahkan akan ada audit ulang dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan apakah sudah benar atau justru dimungkinkan untuk masuk MK semua atau justru TMK semua. Jumlah kategori II untuk Kabupaten Madiun sendiri sebanyak 549 orang. Sumber:
Humas BKN,

Tidak ada komentar: