INFO TABAGSEL.com-Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pengadaan mobil fiktif senilai Rp933.639.000,- dengan tersangka Gusnar Hasibuan, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas,dinyatakan P21 (lengkap-red) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal tersebut dikatakan Direktur Krimsus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Sadono Budi Nugroho, di Medan, siang ini.
"BAP nya sudah kita limpahkan ke jaksa. Saat ini, kita masih menunggu gelar persidangannya di pengadilan," ujar Sadono.
Dikatakanya, tersangka Gusnar Hasibuan ditahan oleh penyidik Subdit III/Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Dit. Reskrimsus Polda Sumut sejak Jumat (13/7) lalu. Namun, dikarenakan kesehatanya terganggu, hari itu juga langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara.
Sebelumnya, Gusnar juga sempat sakit dan dirawat di RS. Haji. Namun saat itu oleh pihak Dit. Reskrimsus Polda Sumut, menjemput tersangka dan menahanya. Dikarenakan, dokter yang menangani tersangka di rumah sakit tersebut, menyatakan bahwa Gusnar telah sembuh.
Sadono juga mengatakan, bahwa Sekda Palas ini mempunyai riwayat penyakit, empedu dan hipertensi.
Dikatakanya, bahwa saat dilakukan pendalaman adanya dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Palas tahun 2010 ini, terbongkar setelah penyidik menemukan adanya pengadaan dua unit mobil sampah dan satu unit bus dinas Pemda Palas, yang ternyata fiktif.
"Saksi kasus ini sudah 8 orang yang diperiksa. Dan dalam kasus ini, jelas terbukti, bahwa adanya pengeluaran anggaran namun ternyata barangnya tidak ada. Ini fiktif," terang Sadono.
Masih kata Sadono, terkait kasus ini, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka lainnya.
"Ada satu orang tersangka lainya, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bernama Muhammad Pangihutan Hasibuan. Kita sudah memanggilnya,tapi dia tak datang. Nanti akan kita panggil kembali," jelasnya.
Menurut Sadono, Muhammad Pangihutan Hasibuan ini merupakan PNS di Pemkab Palas, yang bertugas dibagian Pekerjaan Umum (PU). "Dalam waktu dekat ini tersangka kita panggil dan langsung ditahan," tandasnya.
"BAP nya sudah kita limpahkan ke jaksa. Saat ini, kita masih menunggu gelar persidangannya di pengadilan," ujar Sadono.
Dikatakanya, tersangka Gusnar Hasibuan ditahan oleh penyidik Subdit III/Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Dit. Reskrimsus Polda Sumut sejak Jumat (13/7) lalu. Namun, dikarenakan kesehatanya terganggu, hari itu juga langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara.
Sebelumnya, Gusnar juga sempat sakit dan dirawat di RS. Haji. Namun saat itu oleh pihak Dit. Reskrimsus Polda Sumut, menjemput tersangka dan menahanya. Dikarenakan, dokter yang menangani tersangka di rumah sakit tersebut, menyatakan bahwa Gusnar telah sembuh.
Sadono juga mengatakan, bahwa Sekda Palas ini mempunyai riwayat penyakit, empedu dan hipertensi.
Dikatakanya, bahwa saat dilakukan pendalaman adanya dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Palas tahun 2010 ini, terbongkar setelah penyidik menemukan adanya pengadaan dua unit mobil sampah dan satu unit bus dinas Pemda Palas, yang ternyata fiktif.
"Saksi kasus ini sudah 8 orang yang diperiksa. Dan dalam kasus ini, jelas terbukti, bahwa adanya pengeluaran anggaran namun ternyata barangnya tidak ada. Ini fiktif," terang Sadono.
Masih kata Sadono, terkait kasus ini, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka lainnya.
"Ada satu orang tersangka lainya, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bernama Muhammad Pangihutan Hasibuan. Kita sudah memanggilnya,tapi dia tak datang. Nanti akan kita panggil kembali," jelasnya.
Menurut Sadono, Muhammad Pangihutan Hasibuan ini merupakan PNS di Pemkab Palas, yang bertugas dibagian Pekerjaan Umum (PU). "Dalam waktu dekat ini tersangka kita panggil dan langsung ditahan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar