Ketua MKMahfud MD |
INFO TABAGSEL.com-Penyidikan kasus dana talangan Bank Century mulai
menemui titik terang usai KPK menetapkan dua tersangka, Budi Mulya dan
Siti Fadjriyah.
Kini, nama Wapres Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia santer disebut sebagai calon tersangka berikut.
Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku pesimistis KPK memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Boediono.
"Ini agak sulit karena tampaknya bukti-bukti pendukung KPK untuk menjerat Boediono masih kurang. KPK masih berputar di situ-situ saja," kata Mahfud saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7).
Diakui Mahfud, pengusutan kasus Bank Century cukup rumit. Pasalnya, kebijakan yang diambil Boediono saat itu diklaim untuk menyelamatkan perekonomian negara.
Terlebih lagi, jelas Mahfud, seorang pejabat negara tak dapat dipidana karena kebijakannya, kecuali ada unsur pidana.
Menurut dia, KPK lebih mudah membuktikan kasus Hambalang karena kerugian negaranya dapat dibuktikan.
"Kerugian negara sudah ditentukan BPK, gedungnya mangkrak, dan anggaran naik tanpa prosedur. Menurut saya itu lebih jelas," cetusnya.
Meski sulit, Mahfud menyatakan bahwa penyelesaian kasus Bank Century melalu jalur hukum merupakan suatu keniscayaan.
Pasalnya, penyelesaian melalui pendakwaan politik akan menemui jalan buntu jika melihat kekuatan parpol di parlemen.
"Partai Demokrat dan koalisnya seperti PAN dan PKB pasti menyatakan tak setuju proses pemakzulan," tegasnya. (MI)
Kini, nama Wapres Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia santer disebut sebagai calon tersangka berikut.
Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku pesimistis KPK memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Boediono.
"Ini agak sulit karena tampaknya bukti-bukti pendukung KPK untuk menjerat Boediono masih kurang. KPK masih berputar di situ-situ saja," kata Mahfud saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7).
Diakui Mahfud, pengusutan kasus Bank Century cukup rumit. Pasalnya, kebijakan yang diambil Boediono saat itu diklaim untuk menyelamatkan perekonomian negara.
Terlebih lagi, jelas Mahfud, seorang pejabat negara tak dapat dipidana karena kebijakannya, kecuali ada unsur pidana.
Menurut dia, KPK lebih mudah membuktikan kasus Hambalang karena kerugian negaranya dapat dibuktikan.
"Kerugian negara sudah ditentukan BPK, gedungnya mangkrak, dan anggaran naik tanpa prosedur. Menurut saya itu lebih jelas," cetusnya.
Meski sulit, Mahfud menyatakan bahwa penyelesaian kasus Bank Century melalu jalur hukum merupakan suatu keniscayaan.
Pasalnya, penyelesaian melalui pendakwaan politik akan menemui jalan buntu jika melihat kekuatan parpol di parlemen.
"Partai Demokrat dan koalisnya seperti PAN dan PKB pasti menyatakan tak setuju proses pemakzulan," tegasnya. (MI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar