Foto:dnaberita |
INFO TABAGSEL.com-Satreskrim Polres Madina menghentikan segala aktivitas Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi atas pengaduan pihak Pemdakab Madina terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan koperasi tersebut telah berakhir pada Tanggal 28 Januari 2012.
“ Setelah kita lakukan olah TKP di KP USU ternyata puluhan alat berat berupa doser dan excavator yakni 7 diser dan 17 excavator masih beroperasi, sehingga untuk sementara didalam tahap penyelidikan yang kita lakukan ini, kita police line dulu sejumlah alat berat tersebut dan seluruh aktivitas untuk segera dihentikan sebab pengolahan lahan dan penebangan juga masih berjalan,” sebut Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Arfin Fachreza didampingi sejumlah anggota di KP USU.
Sementara Kabid Bina Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Ahmad Faizal di dampingi Polhut Madina, Alexander Oleke kepada Medan Bisnis mengatakan, izin lokasi dan izin usaha perkebunan KP USU telah berakhir pada Tanggal 28 Januari 2012 dan pihak KP USU juga telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan izin lokasi, namun dari berbagai pertimbangan setelah dilakukan peninjauan lapangan yang ternyata KP USU yang diberi izin lokasi OLEH Bupati Madina No 525.25/105/k/2009 seluas 10.000 Ha ternyata belum dapat menunjukkan perolehan lahan yang sudah dikuasai kecuali pembibitan seluas 30 Ha sehingga atas dasar tersebut Pemkab Madina tidak dapat mempertimbangkan permohonan perpanjangan izin lokasi tersebut.
“ KP USU untuk tidak melakukan aktivitas apapun diluar lahan yang telah dikuasai (lahan pembibitan red). Sementara atas dasar pengecekan yang dilakukan oleh tim Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang dipimpin oleh Karimuddin Tanjung yang menjabat sebagai Kasi Pengamanan Hutan masih terjadi pembukaan lahan dan penebangan kayu tanpa izin,” sebutnya.(DNA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar