(FOTO ANTARA/Rosa Panggabean) |
"Kami evaluasi dulu, kami pertimbangkan hasil pemeriksaan hari ini," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, lewat telepon di Jakarta, Jumat.
Padahal, Ketua KPK, Abraham Samad, sebelumnya, sampai harus membuat pernyataan pers tentang keteguhan dia untuk menindaklanjuti hasil penyidikan para penyidik KPK terhadap Susilo, karena tersangka ini dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Akhirnya Susilo datang ke KPK pada hari ini, namun ia tidak ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK.
"Kami akan bahas dulu dengan pimpinan yang lain, kami juga akan sesuaikan dengan jadwal penyidik, penyidik akan teliti lagi," jelas Zulkarnain.
KPK menurut Zulkarnain akan mengevaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang diteliti penyidik.
"Kami perhitungkan hasil audit investigasi BPK, KPK juga mempertimbangkan batas waktu kalau penahanan tersangka," tambah Zulkarnain. Namun Zulkarnain menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi kasus, dengan alasan substansi penyidikan merupakan hal yang rahasia.
Secara terpisah, Samad yang ada di Makassar untuk keperluan keluarga, menyatakan di Makassar, mengatakan, Susilo belum ditahan karena tidak memenuhi syarat penahanan.
Syarat penahanan dapat dilakukan bila minimal dihadiri tiga Pimpinan KPK dan menandatangani surat perintah penahanan. Padahal hanya dua pimpinan KPK di Jakarta, Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.
Wakil ketua lain KPK, Bambang Widjojanto, berada di Samarinda, dan Adnan Pandu Praja, berada di Malaysia.
Jadi, persyaratan prosedur formal penahanan tersangka --ditandatangani tiga unsur pimpinan KPK-- tidak tercapai dalam kasus tersangka Susilo ini.
"Kami akan bahas dulu dengan pimpinan yang lain, kami juga akan sesuaikan dengan jadwal penyidik, penyidik akan teliti lagi," jelas Zulkarnain.
KPK menurut Zulkarnain akan mengevaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang diteliti penyidik.
"Kami perhitungkan hasil audit investigasi BPK, KPK juga mempertimbangkan batas waktu kalau penahanan tersangka," tambah Zulkarnain. Namun Zulkarnain menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi kasus, dengan alasan substansi penyidikan merupakan hal yang rahasia.
Secara terpisah, Samad yang ada di Makassar untuk keperluan keluarga, menyatakan di Makassar, mengatakan, Susilo belum ditahan karena tidak memenuhi syarat penahanan.
Syarat penahanan dapat dilakukan bila minimal dihadiri tiga Pimpinan KPK dan menandatangani surat perintah penahanan. Padahal hanya dua pimpinan KPK di Jakarta, Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.
Wakil ketua lain KPK, Bambang Widjojanto, berada di Samarinda, dan Adnan Pandu Praja, berada di Malaysia.
Jadi, persyaratan prosedur formal penahanan tersangka --ditandatangani tiga unsur pimpinan KPK-- tidak tercapai dalam kasus tersangka Susilo ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar