Presiden SBY menerima Ketua BPK Hadi Poernomo yang menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2012, di Kantor Presiden, Kamis (4/10) siang. (foto: abror/presidensby.info) |
INFO TABAGSEL.com- Selama semester I 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit 622 obyek pemeriksaan, meliputi 3 jenis pemeriksaan, yakni keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu. Laporan hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2012.
"Dalam pemeriksaan tersebut telah ditemukan kurang lebih 130 ribu kasus senilai Rp 12,5 triliun dimana sebagian berpotensi kerugian dan administratif," kata Ketua BPK Hadi Poernomo.
Hadi menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, usai diterima Presiden SBY di tempat yang sama, Kamis (4/10) siang.
Menurut Hadi Poernomo, sejak tahun 2003 hingga 2012, BPK telah menyerahkan 180 ribu rekomendasi kepada entitas senilai Rp 81 triliun. Dari rekomendasi-rekomendasi tersebut, sudah ditindaklanjuti sebanyak 51,5 persen dengan jumlah uang cash-nya mencapai Rp 17 triliun dan aset senilai Rp 40 triliun. "Jumlah tersebut ada juga yang sedang ditindaklanjuti, sebanyak 23,5 persen. Yang belum ditindak lanjuti 25 persen, tapi sekarang sedang diproses untuk ditindaklanjuti," Hadi menjelaskan.
Pada umumnya, lanjut Ketua BPK, bentuk penyelewengan banyak terjadi pada pengadaan barang dan jasa. "Ada kekurangan volume pekerjaan, ada keterlambatan pembayaran denda, ada juga perjalanan dinas, dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Ada juga aset negara yang dikuasai oleh pihak lain," Hadi menambahkan.
Dalam pertemuan dengan Presiden SBY, Hadi Poernomo juga memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah menindaklanjuti temuan BPK dengan cukup baik
Sebelum diberikan kepada Presiden, Ketua BPK juga telah menyampaikan IHPS) I Tahun 2012 ini kepada Wakil Presiden dan Ketua DPR. Pada 10 Oktober nanti, BPK akan menyerahkan juga laporan ini kepada DPD. Sudah menjadi kewajiban dari Ketua BPK untuk menyerahkan laporan hasil audit kepada pimpinan lembaga tinggi negara secara periodik. (dit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar