Banggar DPRD Kab Paluta mulai pro aktif melakukan pengontrolan keuangan dengan turun langsung kedinas terkait. |
PALUTA-(CARE)-Sungguh
tega dan biadab mereka yang merampas hak masyarakat yang ibarat kata
pepatah pagar makan tanaman, seperti yang terjadi dijalan lintas Gunung
Tua-Padang Sidempuan tahun 2011 pasca pelebaran jalan bahkan didalam
pasal 36 UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Hal tersebut terungkap dari hasil rapat
Badan Anggaran DPRD Kab Padang Lawas Utara yang menelusuri biaya ganti
rugi bangunan dalam rangka pelebaran jalan lintas Gunung Tua-Padang
Sidempuan Tahun 2011.10/10 Rabu yang lalu. Anggota Banggar tersebut,
Amas Muda Siregar SE, Arjuman Asri Efendi Harahap, Gong Matua Tanjung
dan H.Akmal Siregar.
Banggar melakukan investigasi langsung
dikarenakan korban pelebaran jalan telah dianggarkan ganti rugi
sebesar Rp 1.450.000.000 dan terealisasi sebesar 99,49%. tapi ternyata
hasil investigasi dilingkungan Dinas PU, Banggar menemukan permainan
kotor dan tidak sesuai dengan keadaan dilapangan alias manipulatif.
Misalkan Banggar melakukan konfirmasi
terhadap beberapa korban bangunan dalam rangka pelebaran jalan, sikorban
mengakui tidak ada menerima ganti rugi.
Selain itu, hasil pendapatan penggunaan
alat berat, banggar menilai terdapat ketidak wajaran, sebab target
sebesar 1.287.500.000 nyatanya pendapatan hanya sebesar Rp 155.225.000,
sementara jenis alat berat yang digunakan yaitu Bulldozer, eskavator,
dump truck 2 unit, greder, trado, dan stom walls 2 unit, sebagaimana
Nota Dinas nomor 600/983/2011 dengan berita acara serah terima barang
sekretariat daerah Kab Padang Lawas Utara (Paluta) Nomor:028/1112/2011
tanggal 01 maret 2011 yang ditugaskan kepada Herman Sakti Siregar ST Nip
197905112011011002 dengan jabatan sta bidang ewasdal dinas pekerjaan
umun pertambangan dan energi.
Hal tersebut, Amas Muda Siregar SE Ketua Banggar tim dua, dari partai Golkar mengatakan kepada cahayareformasi.com
bahwa Penjahat, Perampas Hak Masyarakat tersebut Layak dilimpahkan
keranah hukum dan dikerangkeng, begitu juga dengan hasil pendapatan alat
berat tersebut tidak pantas dan wajar, sementara Herman Sakti Siregar
ST, perlu di tinjau kembali sebab masih seumur jagung sudah bisa
menjabat staf bidang ewasdal dinas pekerjaan umun pertambangan dan
energi.
Hasil konfirmasi dilapangan Jum’at 12/2012 yang dilakukan cahayareformasi.com
tidak sedikit masyarakat menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada
menerima ganti rugi, sebagai pendalaman beberapa masyarakat memberikan
surat pernyataan kepada wartawan sebagai bahan pendukung agar oknum
tersebut secepatnya dilimpahkann keranah hukum.(Mauliddar S).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar