DAFTAR BERITA

Minggu, 14 Oktober 2012

Banggar Temukan Permainan Kotor Peleberan Jalan di Paluta

Banggar DPRD Kab Paluta mulai pro aktif melakukan pengontrolan keuangan dengan turun langsung kedinas terkait.

PALUTA-(CARE)-Sungguh tega dan biadab mereka yang merampas hak masyarakat yang ibarat kata pepatah pagar makan tanaman, seperti yang terjadi  dijalan lintas Gunung Tua-Padang Sidempuan tahun 2011 pasca pelebaran jalan bahkan  didalam pasal 36 UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Hal tersebut terungkap dari hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kab Padang Lawas Utara yang menelusuri biaya ganti rugi bangunan dalam rangka pelebaran jalan lintas Gunung Tua-Padang Sidempuan Tahun 2011.10/10 Rabu yang lalu. Anggota Banggar tersebut, Amas Muda Siregar SE, Arjuman Asri Efendi Harahap, Gong Matua Tanjung dan H.Akmal Siregar.
Banggar melakukan investigasi langsung dikarenakan  korban pelebaran jalan telah  dianggarkan ganti rugi sebesar Rp 1.450.000.000 dan terealisasi sebesar 99,49%. tapi ternyata  hasil investigasi dilingkungan Dinas PU, Banggar menemukan permainan kotor dan tidak sesuai dengan keadaan dilapangan alias manipulatif.
Misalkan Banggar melakukan konfirmasi terhadap beberapa korban bangunan dalam rangka pelebaran jalan, sikorban mengakui tidak ada menerima ganti rugi.
Selain itu, hasil pendapatan penggunaan alat berat, banggar menilai terdapat ketidak wajaran, sebab target sebesar 1.287.500.000 nyatanya pendapatan hanya sebesar Rp 155.225.000, sementara jenis alat berat yang digunakan yaitu Bulldozer, eskavator, dump truck 2 unit, greder, trado, dan stom walls 2 unit, sebagaimana Nota Dinas nomor 600/983/2011 dengan berita acara serah terima barang  sekretariat daerah Kab Padang Lawas Utara (Paluta) Nomor:028/1112/2011 tanggal 01 maret 2011 yang ditugaskan kepada Herman Sakti Siregar ST Nip 197905112011011002 dengan jabatan sta bidang ewasdal dinas pekerjaan umun pertambangan dan energi.
Hal tersebut, Amas Muda Siregar SE Ketua Banggar tim dua, dari partai Golkar mengatakan kepada cahayareformasi.com bahwa Penjahat, Perampas Hak Masyarakat tersebut Layak dilimpahkan keranah hukum dan dikerangkeng, begitu juga dengan hasil pendapatan alat berat tersebut tidak pantas dan wajar, sementara Herman Sakti Siregar ST, perlu di tinjau kembali sebab masih seumur jagung sudah bisa menjabat staf bidang ewasdal dinas pekerjaan umun pertambangan dan energi.
Hasil konfirmasi dilapangan Jum’at 12/2012 yang dilakukan cahayareformasi.com tidak sedikit masyarakat menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada  menerima ganti rugi, sebagai pendalaman beberapa masyarakat memberikan surat pernyataan kepada wartawan  sebagai bahan pendukung agar oknum tersebut secepatnya dilimpahkann keranah hukum.(Mauliddar S).

Tidak ada komentar: