INFO TABAGSEL.com-Seorang siswi SMP negeri di Kota Ambon, Maluku, diperkosa empat sopir
angkutan kota secara bergiliran. Korban dibius di dalam angkot hingga
tak sadarkan diri.
Pelaku juga menyekap korban selama tiga hari hingga akhirnya dilepas di sebuah terminal. Aparat kepolisian yang mendapat laporan dari keluarga, langsung menangkap seorang pelaku berinisial HS. Sopir angkot jurusan Kudamati-Kota Ambon itu ditangkap petugas Reskrim Polres Pulau Ambon di Kudamati. Tiga pelaku lainnya masih buron.
Dari pemeriksaan diketahui, korban hendak pulang sekolah menumpang mobil angkot yang dikemudikan HS. Di tengah jalan, korban yang masih berusia 13 tahun itu dibius hingga pingsan.
Setelah membius korban, HS memerkosa korban di dalam garasi mobil angkot di kawasan farmasi Kudamati. Usai memerkosa, HS menyekap korban dan dibawa ke sejumlah tempat selama tiga hari.
HS kemudian memanggil tiga rekannya dan memerkosa korban secara bergiliran. Setelah itu, korban ditinggal di Terminal Mardika.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Agung Tribawanto, Senin (3/9/2012), mengatakan, pihaknya masih mengejar tiga tersangka lainnya.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan pasal KUHP tentang perkosaan dan pencabulan.
(Sindo TV)
Pelaku juga menyekap korban selama tiga hari hingga akhirnya dilepas di sebuah terminal. Aparat kepolisian yang mendapat laporan dari keluarga, langsung menangkap seorang pelaku berinisial HS. Sopir angkot jurusan Kudamati-Kota Ambon itu ditangkap petugas Reskrim Polres Pulau Ambon di Kudamati. Tiga pelaku lainnya masih buron.
Dari pemeriksaan diketahui, korban hendak pulang sekolah menumpang mobil angkot yang dikemudikan HS. Di tengah jalan, korban yang masih berusia 13 tahun itu dibius hingga pingsan.
Setelah membius korban, HS memerkosa korban di dalam garasi mobil angkot di kawasan farmasi Kudamati. Usai memerkosa, HS menyekap korban dan dibawa ke sejumlah tempat selama tiga hari.
HS kemudian memanggil tiga rekannya dan memerkosa korban secara bergiliran. Setelah itu, korban ditinggal di Terminal Mardika.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Agung Tribawanto, Senin (3/9/2012), mengatakan, pihaknya masih mengejar tiga tersangka lainnya.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan pasal KUHP tentang perkosaan dan pencabulan.
(Sindo TV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar