DAFTAR BERITA

Selasa, 25 September 2012

Menpan resmikan program panduan reformasi online

Azwar Abubakar. (FOTO ANTARA/Ampelsa)
Balikpapan (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar meresmikan dan meluncurkan program Reformasi Birokrasi dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Online tingkat Pemerintah Daerah di Balikpapan, Senin.

Menurut Menteri Azwar Abu Bakar, PMPRB adalah alat ukur penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri oleh Kementerian PAN dan RB sendiri dan Pemerintah Daerah.

PMPRB bertujuan menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan panduan perbaikan apa saja yang perlu dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah, termasuk di dalamnya adalah menyediakan data dan informasi bagi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi untuk menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Indikator keberhasilan reformasi birokrasi yang bisa dilihat dan dirasakan masyarakat ada dua, yaitu perbaikan dan penyederhanaan struktur badan atau lembaga, dan pengurangan jumlah personel. Bila ini dilakukan, akan ada penghematan biaya, baik penghematan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika berurusan, ataupun biaya operasional kantor itu sendiri," jelas Menteri Azwar Abu Bakar.

Bila reformasinya benar, lanjut Menteri, maka masyarakat akan bisa merasakan langsung pelayanan yang maksimal yang dilakukan pemerintah ataupun instansi.

"Misalnya di rumah sakit dalam melayani pasien. Mulai dari prioritas penanganan, artinya ditolong dulu, diobati dulu, diberi tindakan maksimal dulu sambil tetap ramah dan senyum, baru urusan administrasi, baru bicara biaya. Sudah pasti juga hal perizinan, dan semua itu hal-hal yang dirasakan masyarakat luas," paparnya.

Untuk mengawasi reformasi birokrasi ini juga, lanjut Menteri, presiden sedang menyiapkan peraturan atau perpres pembentukan unit pelayanan dan pengaduan di setiap daerah.

"Presiden akan mewajibkan semua instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk membuat sebuah unit yang melayani dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat," ungkapnya.

Jadi, katanya, sekarang aparat harus meningkatkan kemampuan profesionalnya dan juga harus tanggap pada keluhan-keluhan masyarakat.

Program PMPRB sendiri adalah tindak lanjut dari tiga peraturan Menteri PAN tahun 2012 ini, yaitu Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah daerah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Online.

Reformasi birokrasi pemerintah daerah sendiri, seperti juga reformasi birokrasi di tingkat pusat, dilakukan berdasar Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Tidak ada komentar: