INFO TABAGSEL.com-Status tersangka korupsi yang disandang oleh Walikota Medan Rahudman Harahap masih menjadi sorotan berbagai elemen di Sumatera Utara (Sumut).
Ini dikarenakan kinerja, sejak ditetapkan 2010 silam sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tak berani menyentuh Walikota Medan tersebut dangan memerkan berbagai alasan yang menimbulakn persepsi miring.
Seperti diketahui Rahudman Harahap dijadikan tersangka oleh Kejati Sumut pada tanggal 25 Oktober tahun 2010 terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar lebih saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di sat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam perjalanan kasus tersebut, Kejati Sumut yang telah menetapkan Rahudman sebagai tesangka terkait kasus korupsi, tidak juga berani memeriksa sang Walikota Medan tersebut sampai tiga kali pergantian Kepala Kejati itu dari Sution Aji, AK Basuni dan Kajati yang sekarang Noor Rachmad.
Ini dikarenakan kinerja, sejak ditetapkan 2010 silam sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tak berani menyentuh Walikota Medan tersebut dangan memerkan berbagai alasan yang menimbulakn persepsi miring.
Seperti diketahui Rahudman Harahap dijadikan tersangka oleh Kejati Sumut pada tanggal 25 Oktober tahun 2010 terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar lebih saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di sat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam perjalanan kasus tersebut, Kejati Sumut yang telah menetapkan Rahudman sebagai tesangka terkait kasus korupsi, tidak juga berani memeriksa sang Walikota Medan tersebut sampai tiga kali pergantian Kepala Kejati itu dari Sution Aji, AK Basuni dan Kajati yang sekarang Noor Rachmad.
Menurut pihak Kejati Sumut, kasus Rahudman Harahap masih terus diproses denghen berkordinasi dengen pihak Kejaksaan Agung.
Kabar terakhir yang diterima, tim Kejati Sumut yang berjumlah empat orang yang menangani kasus Rahudman tersebut telah kembali ke Medan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu dan diminta kembali melengkapi berkas perkara yang melibatkan mantan Sekda Tapsel itu.
Sikap penyidik Kejati Sumut yang tidak menuntaskan kasus tersebut menjadi tanda Tanya besar berbagai elemen pemerhati anti korupsi.
Seperti yang dilontarkan Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) Kota Medan. Mereka mendesak Kejati Sumut agar mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Fadli N Hamsi dari AMPP, Kajati Sumut Noor Racmad harus menangkap dan menahan serta memeriksa serta menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Rahudman semasa menjabat Sekda di Tapsel.
Dalam pernyataannya, Kejati Sumut hanya memeriksa perkara dugaan korupsi penggunaan dana anggaran Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel mata anggaran 2005 sebesar Rp 1.590.944.500 namun menurut massa, Kejatisu seharusnya memeriksa kasus dari beberapa item dugaan korupsi lain yang jumlah korupsinya sebesar Rp 13,8 miliar.
Yos Geraldi, staf bidang Intelijen mengatakan segera meneruskan aspirasi massa kepada pimpinan.
Kabar terakhir yang diterima, tim Kejati Sumut yang berjumlah empat orang yang menangani kasus Rahudman tersebut telah kembali ke Medan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu dan diminta kembali melengkapi berkas perkara yang melibatkan mantan Sekda Tapsel itu.
Sikap penyidik Kejati Sumut yang tidak menuntaskan kasus tersebut menjadi tanda Tanya besar berbagai elemen pemerhati anti korupsi.
Seperti yang dilontarkan Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) Kota Medan. Mereka mendesak Kejati Sumut agar mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Fadli N Hamsi dari AMPP, Kajati Sumut Noor Racmad harus menangkap dan menahan serta memeriksa serta menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Rahudman semasa menjabat Sekda di Tapsel.
Dalam pernyataannya, Kejati Sumut hanya memeriksa perkara dugaan korupsi penggunaan dana anggaran Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel mata anggaran 2005 sebesar Rp 1.590.944.500 namun menurut massa, Kejatisu seharusnya memeriksa kasus dari beberapa item dugaan korupsi lain yang jumlah korupsinya sebesar Rp 13,8 miliar.
Yos Geraldi, staf bidang Intelijen mengatakan segera meneruskan aspirasi massa kepada pimpinan.
"Terkait dengan statmen massa, saya mengatakan dari informasi yang didapat sedang ditangani pihak kejaksaan. Dan aspirasi massa ini akan disampaikan ke pimpinan untuk ditanggapi."
(Waspada.onlinel)
(Waspada.onlinel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar