Foto: Sidimpuan.com |
Informasi dihimpun Harian Orbit Kamis (6/9) pengerjaannya proyek yang berasal dari Kementrian Agama (Kemenag) tersebut, tidak sesuai kerangka acuan kerja standar pengadaan barang dan jasa serta terkesan asal jadi.
Menurut Effendy PS Marbun, hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan Inspektorat Kementrian Agama (Kemenag) RI dalam proyek pembangunan STAIN Padangsidimpuan yang dibangun sejak tahun 2011. Dan aparat penegak hukum harus turun untuk mengusut kasus itu.
Direktur PT Tombang Effendy P S Marbun salah satu rekanan yang tidak terima dengan proses tender proyek STAIN Padangsidimpuan mengaku ada indikasi kecurangan. Dia menemukan, pembangunan konstruksi asrama Ma’had Ali STAIN Padangsidimpuan tahap I dan II yang saat ini belum juga rampung banyak kejanggalan.
“Proyek senilai Rp8,6miliar lebih bersumber dari APBN 2011 saat ini masih berupa rangka tanpa bangunan permanen. Banyak pengerjaan yang disinyalir ditukangi dan sarat permainan,” katanya.
Effendy membeberkan terjadi dugaan mark-up dalam proyek tersebut, modusnya dengan menambah volume dan rekayasa pengerjaan tanpa perhitungan analisa penggunaan alat, untuk masing-masing rencana anggaran biaya, terutama untuk pekerjaan beton bertulang.
“Seperti pengecoran lantai satu proyek tersebut hanya menggunakan mall kayu atau papan sembarang, dengan harga satuan bahan Rp 3.125.000,-/meter kubiknya untuk volume 5.200 meter kubik menjadi Rp 28.028.105.60. Ini sudah tidak sesuai dengan standar pembangunan,” ucapnya.
Effendy mengatakan, aparat penegak hukum agar mengusut dugaan kecurangan pembangunan STAIN Padangsidimpuan tersebut. Dia minta, agar siapa-siapa saja yang terlibat segera diperiksa.
“Ini masih beberapa temuan kecil. Masih banyak kecurangan lainnya yang akan saya beberkan terkait pembangunan STAIN Padangsidimpuan tersebut,” pungkas Effendy. Om-Aan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar