INFO TABAGSEL.com-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, meminta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melihat kenyataan sosial Indonesia
sebelum memutuskan merevisi Undang-undang KPK. Menurutnya, ada 40 juta
rakyat berada di bawah garis kemiskinan karena penyakit korupsi.
"Saya sarankan agar elit DPR dan semua Parpol secara jujur menilai fakta sosial yang mengancam masa depan bangsa dan kelangsungan hidup rakyat yang 40 juta orangnya masih hidup miskin," kata Busyro di Jakarta, selasa (25/9/2012).
Menurut Busyro, penyakit Korupsi di Indonesia sudah semakin parah dan bersifat sistemik. Sebab, korupsi itu melibatkan sejumlah anggota DPR dan DPRD yang bermain di Badan Anggaran dan revisi APBD.
"Sedangkan APBN, APBD, dan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) semakin berpotensi dijadikan tambang finansial terkait pemilu 2014," terang Busyro.
Busyro menegaskan Undang-undang KPK tidak perlu direvisi. "Karena itu, KPK sebagai pengguna UU KPK, tidak merasa perlu sedikitpun supaya UU KPK direvisi," jelasnya.
Di sisi lain, Busyro juga keberatan terkait pernyataan DPR yang menyatakan KPK itu adalah lembaga ad hoc atau sementara. "Pernyataan ini ngawur. Karena dalam risalah UU KPK tidak ada kata-kata ad hoc," tegasnya.
()
"Saya sarankan agar elit DPR dan semua Parpol secara jujur menilai fakta sosial yang mengancam masa depan bangsa dan kelangsungan hidup rakyat yang 40 juta orangnya masih hidup miskin," kata Busyro di Jakarta, selasa (25/9/2012).
Menurut Busyro, penyakit Korupsi di Indonesia sudah semakin parah dan bersifat sistemik. Sebab, korupsi itu melibatkan sejumlah anggota DPR dan DPRD yang bermain di Badan Anggaran dan revisi APBD.
"Sedangkan APBN, APBD, dan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) semakin berpotensi dijadikan tambang finansial terkait pemilu 2014," terang Busyro.
Busyro menegaskan Undang-undang KPK tidak perlu direvisi. "Karena itu, KPK sebagai pengguna UU KPK, tidak merasa perlu sedikitpun supaya UU KPK direvisi," jelasnya.
Di sisi lain, Busyro juga keberatan terkait pernyataan DPR yang menyatakan KPK itu adalah lembaga ad hoc atau sementara. "Pernyataan ini ngawur. Karena dalam risalah UU KPK tidak ada kata-kata ad hoc," tegasnya.
()
Tidak ada komentar:
Posting Komentar