Jhon Khei.(FOTO: Detiknews) |
INFO TABAGSEL.com-Jhon Khei, terdakwa kasus pembunuhan bos Sanex Steel diancam jaksa dengan pasal pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya hukuman mati. Tapi Jhon Kei tak terlihat risau usai pembacaan dakwaan. Dia menegaskan dirinya tidak bersalah.
"Saya nggak bersalah, titik selesai," tegas Jhon Kei di Pengadilan Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Jhon Kei yang mengenakan kemeja putih dan baret hijau ini tak berkata-kata lagi. Dia langsung pergi bersama pengacaranya meninggalkan ruang sidang menuju ke mobil tahanan.
Sementara menurut pengacaranya, Husein Renwaren, dakwaan jaksa terkait pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak beralasan. Pengacara pun akan mengajukan keberatan.
"Kita akan ajukan," jelas Jhon Kei.
Sumber : Detiknews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar