DAFTAR BERITA

Jumat, 20 Juli 2012

Kerugian Negara Miliaran Rupiah dalam Kasus Hambalang

Kompleks olahraga Hambalang atau biasa disebut Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) telah direncanakan pembangunannya sejak 2004 lalu. Bangunan ini berdiri di atas tanah seluas 35 hektar di desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat(kompas).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang ditaksir mencapai miliaran rupiah. KPK meningkatkan penanganan kasus Hambalang ke tahap penyidikan dengan menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedy Kusdinar sebagai tersangka. "(Kerugian negaranya) miliaran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Mengenai nilai persisnya, Johan mengatakan kalau hal itu masih dihitung. Menurut Johan, KPK akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perhitungan kerugian negara terkait Hambalang tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang ini, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Dedy diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara atau menguntungkan pihak lain. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dedy diduga terkait dengan pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat pelatihan olahraga Hambalang.
Proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang yang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multiyears) itu diduga menelan biaya hingga Rp 2,5 triliun. Rinciannya, Rp 1,1 triliun untuk konstruksi proyek dan Rp 1,4 triliun untuk pengadaan barang dan jasa. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis (19/7/2012) mengatakan kalau Dedy menjadi pijakan pertama KPK dalam menyasar keterlibatan pihak lain.

Tidak ada komentar: