(analisadaily.com) |
INFO TABAGSEL.com-Sekitar 50 orang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Pemuda Padang Lawas Utara (KAMP Paluta) ricuh di depan kantor Kejati Sumatra Utara, saat unjuk rasa soal masalah pemberantas korupsi di Kabupaten Paluta yang melibatkan Bupati Paluta, Bachrum Harahap.
Awalnya aksi berlangsung damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang sudah dijaga belasan personil kepolisian dari Polsek Delitua. Bahkan aksi mereka ini langsung mendapatkan respon dari pejabat Intelijen Kejatisu, Hendrik Nainggolan dan Ali Saragih menjumpai dan menyahuti aspirasi para pendemo.
Di hadapan pendemo, Hendrik Nainggolan juga menyatakan pengaduan dan aspirasi pendemo bukan pertama kali ini saja akan tetapi sudah berulang-ulang kali datang ke Kejatisu.
Menyikapi adanya delapan aitem masalah korupsi yang terjadi di Paluta telah menjadi atensi khusus pihak penyidik dengan mengumpulkan bahan dan keterangan atau pulbaket seputaran adanya dugaan korupsi tersebut.
Namun setelah diterima aspirasinya, para pendemo pun membakar ban di depan kantor Kejati Sumut, aksi bakar ban inilah yang membuat petugas kejaksaan berusaha memadamkannya.
Saat itu pejabat Intelijen Kejatisu, Ali Saragih berusaha menyingkirkan ban yang dibakar masuk ke dalam selokan atau parit, justru ditangkis pendemo dengan menendang ban yang sedang terbakar ke arah Ali Saragih. Akibatnya pejabat Intelijen Kejatisu inipun langsung mengejar namun langsung dihalangi pendemo lainnya.
Sehingga terjadilah sedikit bentrokan yang tak berlangsung lama dimana polisi pun langsung melerainya, dan membawa seluruh pegawai jaksa yang turun kelapangan langsung ke dalam halaman Kejatisu.
Aksi sempat mereda, dimana para pendemo hanya bisa berteriak-teriak di depan pagar sampai akhirnya membubarkan diri.
Dimana menurut informasi dari pejabat Intelijen Kejatisu, Hendrik Nainggolan bahwa upaya pencegahan bakar ban karena ada pihak komisi kejaksaan yang akan berkunjung ke Kejatisu, hari ini.
Adapun dugaan korupsi yang disampaikan adalah penyelewengan APBD 2009 senilai Rp23 milliar dari hasil audit BPK Sumut, korupsi anggaran di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Paluta, diduga pencairan anggaran tahun 2009-2010 senilai Rp34 milliar tidak disertai surat permohonan pencairan dana (SP2D) yang tak sesuai aturan sehingga pencairan fiktif.
Selanjutnya, permbangunan pertapakan kantor Bupati Paluta hingga LKPJ Bupati 2009 terealisasi 94.04 persen dari anggaran Rp1.5 milliar.
Begitu juga korupsi penyelewengan Bansos pada 2010 sebesar Rp18 milliar, namun direalisasikan sebesar Rp10.8 Milliar hingga terjadi kerugian negara sebesar Rp7.2 milliar, selanjutnya dugaan mark up pembangunan Mesjid Raya Gunung Tua yang merugikan negara Rp1.5 miliar, namun masih menurut pendemo yang dimotori Saripuddin Siregar dan Parsatuan Siregar mengatakan belum diperiksa kejatisu.(Waspada Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar