Oknum Kadis Sosnakertrans Kab. Paluta, Drs. Zul Seddy Simamora
• Dilakukan Oleh Oknum Kadis Sosnakertrans Kab. Paluta, Drs. Zul Seddy Simamora
Setelah menjadi status tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan Surat perintah penangkapan No : SP- Kap / 163 V / 2012 / Reskrim terhadap Ali Affan Arasyi Harahap dengan Pasal yang dituduhkan terhadap dirinya telah melanggar Pasal 368 Subs 369 KKUHPidana atas pengaduan Kadis Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) beserta Kroni-kroninya yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2012 di ruangan Lobi Hotel Bumi Asih Padang Sidimpuan disaat ingin melakukan komfirmasi seputar pelaksanaan Proyek Padat Karya, akhirnya Pihak Radar Nusantara dengan gigih melakukan upaya sehingga kasus yang disangkakan terhadap Ali Affan Arasyi Harahap, SH, Wartawan Radar Nusantara mengadukan balik kepada Pihak kepolisian Polres Padang Sidimpuan yang pada saat ini sudah tahap pemanggilan Saksi-saksi.
Namun sampai diterbitkannya pemberitaan ini belum ada tanda tanda pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan korban a/n Ali Affan Arasyi Harahap terhadap yang melakukan penjebakan atas dirinya. sehingga Surat Tanda Penerimaan Laporan No.POL : STPL / 219 / V / 2012 / SPKT seseolah diabaikan Oleh Oknum Polres Padang Sidimpuan. Terkesan Polres Padang Sidimpuan hanya menampung laporan sepihak,karna pada dasarnya bahwa Ali Affan bukan ditangkap ditangkap, malah pihaknya datang terlebih dahulu ke Polres Padang Sidimpuan pada saat itu ingin melaporkan Kadis beserta Kroni- kroninya yang dengan sengaja dan telah merencanakan penjebakan terhadap dirinya karna merasa risih ingin dilakukan kompirmasi seputar dugaan adanya informasi kebenaran tentang pengambilan dana dari Bank SUMUT pada tanggal 9 Mei 2012 sebesar 2,5 Miliyar dan Pelaksanaan Peroyek Padat Karya yang terkesan dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu. Namun tidak ditanggapi dengan akal sehat malah melakukan trik dengan cara mengorbankan diri orang lain dan terkesan untuk penyelamatan diri.
A.Pasaribu SH.MH selaku Sekretaris Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Jkt Wil Tabagsel mengatakan pada Radar Nusantara disaat ditemui keluarga Korban dan memberitahukan tentang surat perpanjangan penahanan dari pihak Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan. Kalau dicermati ada sebuah keanehan yang dilakukan Oleh Pihak Polres Padang sidimpuan yang telah melakukan permintaan perpanjangan penahanan terhadap Ali Affan Arasyi Harahap terhadap pihak kejaksaan pada tanggal 01 juni 2012 dengan No : K / 233 / Vl / 2012 dengan alasan pemeriksaan terhadap Tersangka dan Saksi- saksi belum selesai, sementara pemeriksaan atas dirinya dan dua orang saksi sudah diambil pada tanggal 20 mei 2012 yang lalu, yang menjadi pertanyaan Surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan No : B- 190 SPP / N.2.20/ Epp.1/ 06/ 2012 tanggal 06 Juni 2012 yang diserahkan kepada pihak keluarga amplopnya Lambang Polisi kok isinya Surat Kejaksaan, sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan penegak Hukum kita ini mana lagi setelah diteliti bahwa surat dari kejaksaan tersebut malah Photo copy bukan yang asli berstempel basah.
Sangat disayangkan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Padang sidimpuan terlalu dini menggunakan KUHPidana didalam menanggapi laporan pihak Kadis Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Padang Lawas Utara tentang tugas Jurnalistik yang dilakukan oleh Wartawan Radar Nusantara.sehingga pihak Kepolisian tidak dapat memahami lexspesialis jurnalistik dan hak imunitas yang melekat pada insan Pers ketika melakukan tugasnya. Jika sistem inilah yang dilakukan oleh Pihak kepolisian NKRI, maka tidak cukup Rumah Tahanan untuk Pers / Wartawan yang melakukan kompirmasi kepada Birokrat yang sering menjadi sumber berita agar terjadi keseimbangan dalam pemberitaan.
Herbet Hutabarat selaku Ketua LITPK (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi) jakarta Wilayah Tabagsel mengatakan pada Radar Nusantara di saat besuk ke Sel Tahanan Polres Padang Sidimpuan, ini adalah tindakan kriminalisasi Pers, sehingga perlu kekompakan untuk melakukan pembelaan terhadap perlakuan semua pihak dalam upaya memarjinalisasi Wartawan, diharapkan jangan ada pihak Pers yang ikut memarjinalisasikan propesinya sendiri, selanjutnya Herbet juga mengatakan kita akan pelajari Kasus ini secara mendalam sesuai prosedur Hukum dan per Undang-Undangan yang berlaku di NKRI bila perlu kita akan meminta Dewan Pers melakukan permintaan Fadwa Mahkamah Agung tentang lex spesialis yang diberikan oleh Undang – Undang No 40 Tahun 1999 dan Undang – Undang No 14 Tahun 2008 dalam kaitannya dengan tugas jurnalistik.Radar Nusantara (tim)
• Dilakukan Oleh Oknum Kadis Sosnakertrans Kab. Paluta, Drs. Zul Seddy Simamora
• A.Pasaribu SH.MH, Sekretaris OMCI Tabagsel: “Ada keanehan yang dilakukan Oleh Pihak Polres Padang Sidimpuan.”
• Herbet Hutabarat, Ketua LITPK Tabagsel: “ini adalah tindakan kriminalisasi Pers”
Padang Lawas Utara, Radar Nusantara
• Herbet Hutabarat, Ketua LITPK Tabagsel: “ini adalah tindakan kriminalisasi Pers”
Padang Lawas Utara, Radar Nusantara
Setelah menjadi status tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan Surat perintah penangkapan No : SP- Kap / 163 V / 2012 / Reskrim terhadap Ali Affan Arasyi Harahap dengan Pasal yang dituduhkan terhadap dirinya telah melanggar Pasal 368 Subs 369 KKUHPidana atas pengaduan Kadis Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) beserta Kroni-kroninya yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2012 di ruangan Lobi Hotel Bumi Asih Padang Sidimpuan disaat ingin melakukan komfirmasi seputar pelaksanaan Proyek Padat Karya, akhirnya Pihak Radar Nusantara dengan gigih melakukan upaya sehingga kasus yang disangkakan terhadap Ali Affan Arasyi Harahap, SH, Wartawan Radar Nusantara mengadukan balik kepada Pihak kepolisian Polres Padang Sidimpuan yang pada saat ini sudah tahap pemanggilan Saksi-saksi.
Namun sampai diterbitkannya pemberitaan ini belum ada tanda tanda pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan korban a/n Ali Affan Arasyi Harahap terhadap yang melakukan penjebakan atas dirinya. sehingga Surat Tanda Penerimaan Laporan No.POL : STPL / 219 / V / 2012 / SPKT seseolah diabaikan Oleh Oknum Polres Padang Sidimpuan. Terkesan Polres Padang Sidimpuan hanya menampung laporan sepihak,karna pada dasarnya bahwa Ali Affan bukan ditangkap ditangkap, malah pihaknya datang terlebih dahulu ke Polres Padang Sidimpuan pada saat itu ingin melaporkan Kadis beserta Kroni- kroninya yang dengan sengaja dan telah merencanakan penjebakan terhadap dirinya karna merasa risih ingin dilakukan kompirmasi seputar dugaan adanya informasi kebenaran tentang pengambilan dana dari Bank SUMUT pada tanggal 9 Mei 2012 sebesar 2,5 Miliyar dan Pelaksanaan Peroyek Padat Karya yang terkesan dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu. Namun tidak ditanggapi dengan akal sehat malah melakukan trik dengan cara mengorbankan diri orang lain dan terkesan untuk penyelamatan diri.
A.Pasaribu SH.MH selaku Sekretaris Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Jkt Wil Tabagsel mengatakan pada Radar Nusantara disaat ditemui keluarga Korban dan memberitahukan tentang surat perpanjangan penahanan dari pihak Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan. Kalau dicermati ada sebuah keanehan yang dilakukan Oleh Pihak Polres Padang sidimpuan yang telah melakukan permintaan perpanjangan penahanan terhadap Ali Affan Arasyi Harahap terhadap pihak kejaksaan pada tanggal 01 juni 2012 dengan No : K / 233 / Vl / 2012 dengan alasan pemeriksaan terhadap Tersangka dan Saksi- saksi belum selesai, sementara pemeriksaan atas dirinya dan dua orang saksi sudah diambil pada tanggal 20 mei 2012 yang lalu, yang menjadi pertanyaan Surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan No : B- 190 SPP / N.2.20/ Epp.1/ 06/ 2012 tanggal 06 Juni 2012 yang diserahkan kepada pihak keluarga amplopnya Lambang Polisi kok isinya Surat Kejaksaan, sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan penegak Hukum kita ini mana lagi setelah diteliti bahwa surat dari kejaksaan tersebut malah Photo copy bukan yang asli berstempel basah.
Sangat disayangkan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Padang sidimpuan terlalu dini menggunakan KUHPidana didalam menanggapi laporan pihak Kadis Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Padang Lawas Utara tentang tugas Jurnalistik yang dilakukan oleh Wartawan Radar Nusantara.sehingga pihak Kepolisian tidak dapat memahami lexspesialis jurnalistik dan hak imunitas yang melekat pada insan Pers ketika melakukan tugasnya. Jika sistem inilah yang dilakukan oleh Pihak kepolisian NKRI, maka tidak cukup Rumah Tahanan untuk Pers / Wartawan yang melakukan kompirmasi kepada Birokrat yang sering menjadi sumber berita agar terjadi keseimbangan dalam pemberitaan.
Herbet Hutabarat selaku Ketua LITPK (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi) jakarta Wilayah Tabagsel mengatakan pada Radar Nusantara di saat besuk ke Sel Tahanan Polres Padang Sidimpuan, ini adalah tindakan kriminalisasi Pers, sehingga perlu kekompakan untuk melakukan pembelaan terhadap perlakuan semua pihak dalam upaya memarjinalisasi Wartawan, diharapkan jangan ada pihak Pers yang ikut memarjinalisasikan propesinya sendiri, selanjutnya Herbet juga mengatakan kita akan pelajari Kasus ini secara mendalam sesuai prosedur Hukum dan per Undang-Undangan yang berlaku di NKRI bila perlu kita akan meminta Dewan Pers melakukan permintaan Fadwa Mahkamah Agung tentang lex spesialis yang diberikan oleh Undang – Undang No 40 Tahun 1999 dan Undang – Undang No 14 Tahun 2008 dalam kaitannya dengan tugas jurnalistik.Radar Nusantara (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar