INFO PALUTA.com-Sebanyak 15 ribu warga Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) yang tergabung di dalam 49 koperasi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) agar segera melakukan eksekusi lahan register 40 di Palas.
“Sebanyak 49 koperasi itu merupakan
mitra binaan Kopeasi Serba Usaha (KSU) Madani Paluta. Kami medesak
Kejatisu dan Poldasu agar segera melakukan ekseskusi lahan register 40
di Palas itu, sebagaimana putusan MA No 2642 K/PID/2006 tanggal 12
Februasi 2007,” kata Uli Tua Bonar Simarmata, Ketua Bidang Pemberdayaan
Masyarakat KSU Madani Paluta di Medan, Minggu (26/2).
Dia mengatakan, berbagai elemen masyarakat sudah gerah dengan terus
ditundanya eksekusi lahan register 40 di Palas, yang disebut-sebut telah
dikuasai PT Torganda seluas 23 ribu Ha dan PT Torus Ganda seluas 24 Ha
sebagai lahan perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus. Selain dianggap
sebagai tindakan koruptif, tindakan penundaan itu juga dinilai sebagai
upaya mengaburkan aset negara.
“Pertengahan 2010 lalu, Menteri
Kehutanan RI Zulkifli Hasan sebenarnya juga sudah memerintahkan agar
pegelolaan lahan perkebunan kepala sawit di lahan register 40 itu
diserahkan sementara kepada PT Inhutani IV (Persero). Namun hal itu juga
tidak terealisasi, karenanya Kejatisu dan Poldasu harus segera
melakukan ekseskusi,” ujar Uli Tua Simarmata.
Saat ditanya apa kepentingan masyarakat
atau anggota KSU Madani Paluta mendesak dilakukan eksekusi itu, Uli Tua
Simarmata mengatakan, pertama, bahwa lahan register 40 yang telah
dicaplok PT Torganda dan PT Torus Ganda perlu dikembalikan pada posisi
semula, yakni hutan lindung, guna kelestarian lingkungan hidup.
Kedua, di era reformasi saat ini yang
memiliki agenda demokratisasi dan supremasi hukum, perlu penegakan hukum
di tengah-tengah masyarakat. Keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No
2642K/PID/2006 sebagai dasar eksekusi harusnya dilakukan sebagaimana
mestinya.
“Ketiga, sesuai Peraturan Meteri
Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2008, ada peluang bagi 15 ribu orang
anggota koperasi di Kabupaten Paluta dan Palas untuk diberdayakan
sebagai pengelola perkebunan inti rakyat (PIR) kelapa sawit plasma,”
jelasnya.
Menurut Uli Tua Simarmata, sejak putusan
MA No 2642K/PID/2006 dikeluarkan tanggal 12 Februari 2007, sebenarnya
seluruh kegiatan di atas lahan register 40 Padang Lawas itu sudah
menjadi aset negara. Dan, akibat tidak dilakukannya ekseskusi, negara
pun sudah dirugikan mencapai triliunan rupiah.
Dia menjelaskan, saat tim KSU Madani
Paluta berdelegasi ke rumah dinas Menteri Kehutanan RI pada Desember
2011 lalu, Menteri Kehutanan dalam pernyataannya saat itu memberi sinyal
agar masyarakat juga turut serta memanen hasil perkebunan kepala sawit
di lahan register 40 tersebut. Karena perkebunan itu bukan lagi milik DL
Sitorus dan mereka harus angkat kaki dari atas lahan tersebut.
“Meteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat
itu sudah memberi sinyal agar masyarakat turut serta memanen hasil
perkebunan kelapa sawit yang ada di lahan register 40 itu. Namun
masyarakat melalui KSU Madani Paluta yang diketuai MB Samsul Harahap
tidak mau melakukan itu, sebelum dilakukan ekseskusi,” jelasnya.
KSU Madani Paluta sebagai induk 49
koperasi, di antaranya 26 berada di Kabupaten Paluta dan 23 di Kabupaten
Palas, tambah Uli Tua Simarmata, merupakan masyarakat yang pro eksekusi
lahan register 40 Padang Lawas.
“Penundaan pelaksanaan ekseskusi yang
terus menerus sudah sangat membuat gerah dan resah masyarakat yang
bertempat tinggal atau berdomisili di sekitar objek eksekusi, khususnya
masyarakat 89 desa, 6 kecamatan di Kabupaten Paluta dan Palas,”
tandasnya.