DAFTAR BERITA

Kamis, 01 Maret 2012

Warga Meminta Register 40 Segera Dieksekusi


INFO PALUTA.com-Sebanyak 15 ribu warga Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) yang tergabung di dalam 49 koperasi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) agar segera melakukan eksekusi lahan register 40 di Palas.
“Sebanyak 49 koperasi itu merupakan mitra binaan Kopeasi Serba Usaha (KSU) Madani Paluta. Kami medesak Kejatisu dan Poldasu agar segera melakukan ekseskusi lahan register 40 di Palas itu, sebagaimana putusan MA No 2642 K/PID/2006 tanggal 12 Februasi 2007,” kata Uli Tua Bonar Simarmata, Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat KSU Madani Paluta di Medan, Minggu (26/2).
Dia mengatakan, berbagai elemen masyarakat sudah gerah dengan terus ditundanya eksekusi lahan register 40 di Palas, yang disebut-sebut telah dikuasai PT Torganda seluas 23 ribu Ha dan PT Torus Ganda seluas 24 Ha sebagai lahan perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus. Selain dianggap sebagai tindakan koruptif, tindakan penundaan itu juga dinilai sebagai upaya mengaburkan aset negara.
“Pertengahan 2010 lalu, Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan sebenarnya juga sudah memerintahkan agar pegelolaan lahan perkebunan kepala sawit di lahan register 40 itu diserahkan sementara kepada PT Inhutani IV (Persero). Namun hal itu juga tidak terealisasi, karenanya Kejatisu dan Poldasu harus segera melakukan ekseskusi,” ujar Uli Tua Simarmata.
Saat ditanya apa kepentingan masyarakat atau anggota KSU Madani Paluta mendesak dilakukan eksekusi itu, Uli Tua Simarmata mengatakan, pertama, bahwa lahan register 40 yang telah dicaplok PT Torganda dan PT Torus Ganda perlu dikembalikan pada posisi semula, yakni hutan lindung, guna kelestarian lingkungan hidup.
Kedua, di era reformasi saat ini yang memiliki agenda demokratisasi dan supremasi hukum, perlu penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat. Keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No 2642K/PID/2006 sebagai dasar eksekusi harusnya dilakukan sebagaimana mestinya.
“Ketiga, sesuai Peraturan Meteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2008, ada peluang bagi 15 ribu orang anggota koperasi di Kabupaten Paluta dan Palas untuk diberdayakan sebagai pengelola perkebunan inti rakyat (PIR) kelapa sawit plasma,” jelasnya.
Menurut Uli Tua Simarmata, sejak putusan MA No 2642K/PID/2006 dikeluarkan tanggal 12 Februari 2007, sebenarnya seluruh kegiatan di atas lahan register 40 Padang Lawas itu sudah menjadi aset negara. Dan, akibat tidak dilakukannya ekseskusi, negara pun sudah dirugikan mencapai triliunan rupiah.
Dia menjelaskan, saat tim KSU Madani Paluta berdelegasi ke rumah dinas Menteri Kehutanan RI pada Desember 2011 lalu, Menteri Kehutanan dalam pernyataannya saat itu memberi sinyal agar masyarakat juga turut serta memanen hasil perkebunan kepala sawit di lahan register 40 tersebut. Karena perkebunan itu bukan lagi milik DL Sitorus dan mereka harus angkat kaki dari atas lahan tersebut.
“Meteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat itu sudah memberi sinyal agar masyarakat turut serta memanen hasil perkebunan kelapa sawit yang ada di lahan register 40 itu. Namun masyarakat melalui KSU Madani Paluta yang diketuai MB Samsul Harahap tidak mau melakukan itu, sebelum dilakukan ekseskusi,” jelasnya.
KSU Madani Paluta sebagai induk 49 koperasi, di antaranya 26 berada di Kabupaten Paluta dan 23 di Kabupaten Palas, tambah Uli Tua Simarmata, merupakan masyarakat yang pro eksekusi lahan register 40 Padang Lawas.
“Penundaan pelaksanaan ekseskusi yang terus menerus sudah sangat membuat gerah dan resah masyarakat yang bertempat tinggal atau berdomisili di sekitar objek eksekusi, khususnya masyarakat 89 desa, 6 kecamatan di Kabupaten Paluta dan Palas,” tandasnya.