DAFTAR BERITA

Selasa, 28 Februari 2012

Wamendikbud: Tuntutan Guru Honorer Melanggar Perjanjian


INFO PALUTA.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengungkapkan tuntutan guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melanggar perjanjian. Tuntutan status itu sudah diatur dalam perjanjian kerja.

"Sebenarnya di dalam perjanjian pengangkatan tenaga honor itu sudah dicantumkan bahwa mereka diangkat sebagai guru honor dan tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi pegawai negeri," kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud), Musliar Kasim.

Hal itu disampaikan Musliar saat jumpa pers di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusbangtendik Kemdikbud), Bojongsari, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/02/2012).

Menurut Musliar, jumlah guru honorer itu kian bertambah. Alhasil, jumlah yang semakin benyak itu pun berdampak pada keberanian untuk melakukan demo.

"Ketika sudah 650 ribu orang mereka punya kekuatan untuk demo," imbuh Musliar.

Namun, dijelaskan Musliar, Kemdikbud dan Kemen PAN dan RB telah sepakat untuk melakukan pengangkatan terhadap guru honor. Hanya saja tidak semua dan harus melewati proses seleksi.

"Kami dengan Kemenpan sepakat dan disetujui oleh DPR bahwa tidak semua guru honor diangkat dan harus ada seleksi," ujar Musliar.

Pengangkatan itu hanya 30 persen dari total keseluruhan guru honorer. Hal itu sesuai dengan hasil dialog antara Menpan dan guru honorer dengan BKN termasuk juga anggota DPR.

"Yang akan diangkat hanya 30 persen melalui seleksi yg dilakukan kemdkbud," tutur Musliar.

Ditegaskan Musliar, saat pengangkatan nanti diharapkan setiap guru yang diangkat bersedia untuk ditempatkan di mana pun. Sebab, tentu saja guru-guru tersebut ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan.

"Yang penting, dia (guru honor yang diangkat) bersedia direlokasikan ke mana sekolah-sekolah yang membutuhkan guru. Ini adalah soal kebutuhan guru yang dibutuhkan sekolah-sekolah di daerah," jelas Musliar.

Pengalaman ini akan menjadi pelajaran bagi Kemdikbud. Sebab, pengangkatan guru harus sesuai dengan kualitas dan kompetensi yang dimiliki sehingga kualitas pendidikan pun terangkat.

"Katakanlah kita butuh 650 ribu orang, tapi apakah yang honor itu lebih baik dari yang tidak honor? Kan belum tentu juga," tandas Musliar.