INFO PALUTA.-Politisi dan konstituen Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Padang Lawas (Paluta), Sumatera Utara, memprotes Pergantian Antar Waktu (PAW), Wildan Tanjung yang kini menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu Selatan. Kursi parlemen yang ditinggalkan Wildan, sejak 2010, kini diisi oleh Maradatuk Tanjung, yang dinilai cacat hukum.
Maradatuk dianggap tidak berhak karena telah mengundurkan diri dari pencalonan Legislatif 2009. Sekretaris DPD PAN Paluta, Sutan Ahmad Sayuti Hasibuan, membenarkan pengunduran diri Maradatuk.
"Pengajuan pengunduran diri itu telah diputuskan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paluta, pada 12 Desember 2008, dengan nomor 270/KPU-PLU/XI/2008 ditandatangani Pelaksana Tugas KPU Paluta, Abdullah Siregar. Dan, Maradatuk dicoret dari Daftar Calon Tetap," kata Sutan di Medan, Kamis (16/2/2012).
Berdasarkan daftar calon dari dapil 3, kader PAN bertarung di antaranya Wildan Tanjung, Maradatuk Tanjung (mundur), dan Sutan Ahmad Sayuti Hasibuan pada Pemilu 2009. Sepantasnya Sutan yang diusung dalam PAW
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution menyatakan terkejut dengan pelantikan Maradatuk. Diakui Irham, berdasarkan dokumen yang diterima, Maradatuk Tanjung telah mengundurkan diri dan dicoret dari Daftar Calon Tetap Legislatif, oleh KPUD Paluta. Alasan pengunduran diri, sebab Maradatuk berstatus sebagai kepala desa.
"Itu tidak diperkenankan undang-undang dan Surat Edaran Mendagri," kata Irham.
Bila telah mengundurkan diri, kata Irham, yang bersangkutan tidak memiliki hak lagi. Hanya saja, Irham menyebutkan, pihaknya masih menunggu berkas asli surat hasil rapat pleno KPU Paluta.
"Kami sudah meminta KPU Paluta, DPRD Paluta, Bupati dan Gubernur Sumatera Utara untuk menunda hingga ada klarifikasi dan verifikasi. Agar tidak ada persoalan hukum di belakang hari," ujar Irham.
Gagalnya dilantik Sutan menjadi anggota DPRD Paluta, menuai protes konstituen dan tokoh penggalang suara PAN di Kabupaten Paluta. Mereka pun bertekad akan menggembosi PAN pada Pemilu 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar