UNFO PALUTA.com-Komite Guru Bekasi (KGB) menuntut Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyamaratakan tenaga honorer yang tercecer belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2009. Pengelompokan tenaga honorer ke dalam kategori I (bebas tanpa tes-red) dan II (wajib tes) hanya menimbulkan konflik dan membuat sejumlah pihak berkepentingan merekayasa data.
Perihal rekayasa data tersebut, Ketua KGB Muklis Setiabudi menyebutkan hal demikian terjadi di Kota Bekasi. Keyakinan tersebut didasari penelusuran atas data 221 tenaga honorer Kota Bekasi yang masuk kategori I untuk diangkat menjadi PNS. "Kami memilih sampel berdasarkan daftar I pengajar di SD dan menemukan delapan guru honorer yang masuk kategori I masa kerjanya belum mencapai satu tahun," ucap Muklis kepada wartawan, Selasa (7/2/12).
Padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 5 tahun 2010 tentang Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer, masa kerja tenaga honorer yang bisa diangkat minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Sementara kedelapan pengajar tersebut baru mulai bekerja pada bulan Mei, Juli, dan November 2005.
Kecurigaan lain didasari pada nomor Tenaga Kerja Kontrak (TKK) kedelapan pengajar tersebut. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi menyebutkan jumlah TKK pada tahun 2005 sebanyak 4.114 orang. Namun kedelapan pengajar itu memiliki nomor TKK di atas angka 4.600.
"Kalau memang jumlah TKK tahun itu hanya 4.114 orang, hanya satu yang benar-benar tercecer, yakni Surojo dari SDN Kranji XI. Nomor TKK dia 2.000-an, sedangkan yang delapan itu lebih besar dari jumlah TKK yang ada," kata Muklis.
Bukti hasil penelusuran KGB itu akan disampaikan pada BKN, Rabu (8/2), sekaligus untuk menagih janji. BKN pernah berjanji akan menggugurkan 221 tenaga honorer kategori I asal Kota Bekasi jika ada bukti penyimpangan,seperti dirilis Pikiran Rakyat,Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar