DAFTAR BERITA

Selasa, 03 Januari 2012

JIKA POLISI KEHILANGAN SANDAL JEPIT




INFO PALUTA.com.Proses hukum terhadap AAL (15), seorang siswa SMK Negeri 3 Kota Palu dalam kasus dugaan pencurian sendal jepit, bergulir atas keinginan orangtua AAL, bukan inisiatif polisi. 
"Orangtua dan pengacara dari AAL sendiri yang meminta agar anak mereka di proses secara hukum. Sementara dari polisi menyatakan, karena masih dibawah umur jadi cukup dilakukan pembinaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution  di Jakarta, Selasa (3/1/2012), menanggapi kontroversi persidangan AAL.
Menurut Saud, awalnya pada 27 Mei 2011, AAL bersama bersama dua temannya FD dan MSH memang mengaku pada pemilik sandal, Briptu Anwar Rusdi Harahap dan Briptu Simson, mereka yang mengambil sandal jepit. Menurutnya, saat menanyakan perihal pencurian itu, Briptu Rusdi dan temannya Simson dan Zul hanya mendorong ketiga remaja itu bukan memukul.
Briptu Rusdi, menurut Saud, kemudian memanggil orangtua ketiga remaja itu dan meminta agar anak-anak itu dibimbing agar tidak mencuri lagi. Namun, lanjutnya, orangtua AAL tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkan Briptu Rusdi ke Propam. "Mereka juga minta agar kasus ini dilanjutkan proses hukum saja. Jadi Briptu Rusdi diminta membuat pengaduan," jelasnya.
Akhirnya Briptu Rusdi membuat laporan kehilangan sandalnya itu sesuai dengan permintaan orangtua AAL pada 28 Mei 2011 lalu. Saat itu, tutur Saud, penyidik dari Polsek Palu Selatan telah mengingatkan orangtua AAL bahwa anak mereka tak bisa dibawa ke proses hukum karena ia masih di bawah umur. Namun, orangtuanya bersikeras untuk tetap menjalankan secara hukum.
Kepolisian, kata dia, juga sempat menjelaskan pada pengacara AAL agar kasus ini tidak dibawa ke proses hukum. Namun baik pengacara maupun orangtua tetap dengan pendirian mereka. "Pengacaranya juga datang menanyakan perkembangan kasusnya dan penyidik jelaskan bahwa anak ini di bawah umur jadi harusnya lewat jalur pembinaan. Tetapi pengacara juga sama dengan orang tuanya, minta agar kasus ini dilanjutkan secara hukum," kata Saud.
Selanjutnya, merasa AAL tak pantas menjalani proses hukum ini, tutur Saud, kepolisian tidak melakukan penahanan atas dirinya hingga menjalani persidangan.
                                           Inilah sandal jepit polisi yang bikin heboh itu

Berbeda
Kronologis yang disampaikan Saud berbeda dengan pengakuan keluarga sebelumnya. Menurut pengakuan AAL, pada Mei 2011 sekitar pukul 15.00 Wita, saat ia dan temannya pulang sekolah, Rusdi yang berada di depan rumah indekosnya bertanya kepada ketiganya soal sandal yang hilang.
Saat itu, Rusdi menyatakan kehilangan sandal merk Eiger. Rusdi mengaku sudah tiga kali kehilangan sandal. AAL dan temannya menyatakan tidak mengambil sandal tersebut. Tidak puas dengan jawaban ketiga anak ini, Rusdi terus menginterogasi, bahkan memanggil seorang temannya dari Polda Sulawesi Tengah untuk membantu menginterogasi anak-anak itu hingga pukul 23.00.
AAL dan teman-temannya justru mengaku dipukuli, bukan sekadar didorong. Setelah terdesak mereka pun mengaku pernah mengambil sandal di jalan dekat tempat kos Rusdi, tetapi bukan di depan pintu kamar Rusdi dan bukan sandal merk Eiger, melainkan merk Ando.
Kejadian ini diketahui orangtua AAL dan kemudian ada pembicaraan damai. Orangtua AAL juga menyanggupi untuk mengganti sandal jepit tersebut. Namun, setelah mengetahui bahwa anaknya memar dipukuli, orangtua AAL melaporkan persoalan ini ke Bidang Propam Polda Sulteng.
Keluarga berkesimpulan, mungkin karena dilaporkan di Propam dan menjalani sidang kode etik, Rusdi akhirnya melaporkan AAL untuk kasus pencurian sandal jepit.

Tidak ada komentar: