DAFTAR BERITA

Jumat, 15 Mei 2015

Pencairan Rapel dan Gaji ke-13 Tapsel dan Padangsidimpuan Tunggu Petunjuk Kemenkeu

Kadis PPKAD Tapsel  Sulaiman Lubis SE
INFO TABAGSEL.com-Pemerintah Kabupaten Tapsel dan Pemerintah Kota Psp masih menunggu petunjuk resmi dari Menteri Keuangan soal pencairan dana rapelan kenaikan gaji sebesar 6 persen dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, pemerintah daerah hanya mengacu terhadap menteri keuangan terkait mekanisme pencairan dana tersebut.

Bupati Tapsel H Syahrul Pasaribu melalui Kadis Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Sulaiman Lubis SE kepada METRO, Kamis (14/5), menyampaikan, sejauh ini belum ada petunjuk dari menteri keuangan ataupun SK tentang rapelan dan gaji ke-13 PNS.

Hanya saja ia menyebutkan, Pemkab Tapsel akan secepatnya memberikan hak-hak pegawai jika sudah ada petunjuk resmi dari Menkeu. “Sampai sekarang belum ada petunjuk resminya. Karena kita di daerah masih menunggu petunjuk dari Menkeu. Dan itu akan menjadi dasar bagi kita,” terangnya.

Terkait beredarnya isu pencairan dana rapelan dan gaji ke-13 PNS pada bulan Juni mendatang, ia mengatakan belum mengetahui perkembangan pencairan dana tersebut. “Saya belum tahu itu, kemungkinan bisa jadi. Pemkab akan lansung melakukan pencairan dana terkait rapelan dan gaji ke-13 jika sudah ada petunjuk resmi dan sesuai mekanisme,” tuturnya.

Sama halnya dengan pernyataan Wali Kota Psp Andar Amin Harahap SSTP MSi yang disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Erwin H Harahap SSTP. Ia menyebutkan, bahwa anggaran untuk itu sudah ada ditampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hanya saja, ia menyebutkan bahwa proses pencairan masih menunggu petunjuk menteri keuangan.

“Namun Pemko Psp dalam APBD telah menganggarkan kenaikan tersebut,” tuturnya. Mengenai persentase kenaikan gaji PNS, Erwin menyebutkan belum dapat memastikannya sebelum ada aturan pelaksana.

“Namun, persentase kenaikan belum dapat dirinci penerimaan per-orang, per-PNS. Bila aturan pelaksana telah diterima Pemko Psp, maka pencairan yang dimaksud akan sesegera mungkin dilaksanakan,” pungkasnya. (bsl/jpnn)