INFO TABAGSEL.com-Kepolisian Sektor Siabu Menangkap tiga pelaku curanmor di Desa Huta Puli Kecamatan Siabu Mandailing Natal, Rabu.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bony Johanes Sanganadi Sirait, Sik melalui Kapolsek Siabu M.Rusli SH mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Huta Puli bahwa ada penjualan sepeda Motor tanpa dokumen.
Personil Reskrim Polsek Siabu langsung turun ke lokasi langsung melakukan pengecekan serta penangkapan di sebuah warung Bilyard di Desa Huta Puli Kecamatan Siabu.
Dina menambahkan barang bukti sepeda motor bersama tiga tersangka langsung diamankan ke Polsek Siabu masing – masing Sakban Alias Doyok (18) warga Kelurahan Silandit Kota Padangsidimpuan, Ridoan Alias Ucok (18) warga Kelurahan Aek Tampang Kota Padangsidimpuan dan Rudi Alias Nyamuk (17) warga Batu Nadua Kota Padangsidimpuan.
SePara tersangka mengaku, sepeda motor diambil dari salah satu rumah warga di desa Aek Bayur Kelurahan Silandit Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan pada Selasa malam pukul 01.00 wib dengan cara membuka jendela rumah dan langsung melarikan sepeda motor tersebut.
AKP M.Rusli SH menambahkan kasus curanmor diserahkan kepada Polresta Padangsidimpuan karena lokasi tempat kejadian perkara berada diwilayah hukum daerah itu.
“Kami tidak bisa melakukan penyidikan menunggu Satreskrim Polresta Padangsidimpuan. Kami hanya turut membantu menggagalkan dan menangkap tersangka pelaku curanmor, Kata AKP M.Rusli.