INFO TABAGSEL.com-Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra maju sebagai saksi ahli pihak pemohon yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam PHPU Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, Yusril meminta MK berani mengambil tindakan substansial seperti MK di Thailand.
"Sekarang sudah saatnya MK melangkah ke arah substansial. Khususnya, seperti yang dilakukan MK Thailand, apakah pemilu itu konstitusional apa bukan. Apakah pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dam adil sudah terjadi," kata Yusril dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).
Menurut Yusril, jika ada pihak yang mengajukan gugatan pemilu, berarti pemilu presiden yang dilaksanakan pada 9 Juli kemarin dipertanyakan aturannya. Oleh karena itu, dia meminta MK memeriksa pemilu presiden lalu dengan seksama.
Namun keterangan Yusril ini langsung disela oleh kuasa hukum pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum. Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution mempertanyakan apakah seorang yang telah berbicara mengenai perkara di MK patut maju sebagai saksi ahli.
"Apakah seseorang yang sudah berbicara mengenai perkara PHPU pilpres di MK di social media layak untuk maju sebagai saksi ahli," kata Adnan.
Sementara itu, kubu Joko Widodo dan Jusuf Kalla mempertanyakan status Yusril yang menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB). Terlebih PBB jelas-Jelas mendukung Prabowo-Hatta.
"Bagaimana yang mulia mengenai status saksi sebagai ketua dewan syuro," celetuk salah satu kuasa hukum pasangan nomor urut 2 itu dalam pilpres 2014
"Iya biar kami dengarkan dulu kesaksiannya. Biar hakim yang mempertimbangkan" kata Hamdan.
Persidangan hingga saat ini masih berlangsung dengan mendengarkan secara silang para saksi dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Yusril sendiri hanya memberikan keterangan sekitar 6 menit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar