DAFTAR BERITA

Sabtu, 23 Agustus 2014

22 Perusahaan Rambah Hutan Register 40 di Palas

INFO TABAGSEL.com-Komisi A DPRD Sumut telah menemukan bukti-bukti autentik, terhadap 22 perusa-haan perkebunan yang di duga telah merambah dan menguasai hutan Register 40 seluas 178. 508 hektar secara illegal (tanpa izin) di Kabupaten Padang Lawas (Palas).

“Kita akan segera melapor-kan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Men-kopolhukam), Kapolri serta Menteri Kehutanan (Menhut) di Jakarta, agar ke 22 perusa-haan itu diproses secara hukum serta secepatnya dieksekusi dari hutan register 40”, kata Wakil Ketua Komisi A Raudin Purba usai melakukan penin-jauan lapangan ke Kawasan hutan Register 40, Rabu (20/8).

Didampingi anggota Rahmad P Hasibuan, Ramli, Ir Washington Pane, MSc, Ance Selian dan HM Nuh, Raudin Purba menuturkan, Komisi A telah menemukankan bukti-bukti kuat bahwa telah terjadi pembiaran dan perambahan hutan secara ilegal di Register 40, Bahkan menurut data yang diperoleh Komisi A kata Raudin, triliunan rupiah uang negara telah diraup oleh para pengusaha “nakal” tersebut, dan ini jelas pidana, namun tanpa alasan yang jelas para pengusaha tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh aparat hukum.

Tim Komisi A yang didam-pingi Dinas Kehutanan (Dis hut) Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bupati Kabupaten Palas H Ali Sutan Harahap dan Dishut Palas saat melakukan peninjauan mene mukan bukti-bukti, bahwa dari 29 perusahaan perkebunan raksasa yang menguasai hutan Register 40, ada 22 perusahaan yang illegal alias tidak me-miliki izin, sehingga harus se-gera dilakukan tindakan tegas dengan melakukan “pengu-siran”.

Adapun ke 22 perusahaan tersebut, kata Rauddin dan Washington Pane, masing-ma-sing perusahaan yang me-ngatasna-makan PTPN IV, Koperasi BH, KTPS, PT AML, KL, PT KM, PTP II, PT R, PT PJ, KP, KM, KUD SB, KUD SG, KPN, PT R, PT SKL, PT CP, PT MAI, PT KAS, PT HBP, PT AMKS, PT J dan diperin-tahkan untuk segera menghentikan segala kegiatannya, seka-ligus meninggalkan kawasan hutan Register 40 Palas, demi penyelamatan hutan di daerah tersebut.

“Jika ke 22 perusahaan per-kebunan itu tetap membandel tidak mengindahkan instruksi Menhut RI yang memerintah-kan segera mengosongkan lahan kawasan hutan Register 40, Tim Komisi A akan mela-porkan hal ini ke KPK, Men-kopolhukam maupun Menhut, karena pada 27 Agustus kita sudah menjadwalkan perte-muan dengan ke tiga instansi tersebut di Jakarta,” ujar Rau-din senada dengan Ramli.

Buruk

Bagi Komisi A DPRD Su-mut, tegas Ramli, tidak ada perusahaan pelanggar hukum yang kebal hukum, apalagi sudah ada dasar eksekusi lahan terhadap salah satu perusahaan Koperasi BH dari MA (Mah-kamah Agung) karena tidak memiliki izin, sehingga aparat penegak hukum dalam kasus ini harus tegas dengan sesegera mungkin “mengusir” 22 peru-sahaan itu dari lahan hutan Re-gister 40.

“Jika kasus ini tetap di-biarkan akan berdampak buruk bagi penegakan hukum di negara ini. Ada sinayelemen sepertinya Register 40 ini tidak mampu diselesaikan oleh ins-tansi terkait di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Un-tuk itu, Komisi A akan meng-adukan persoalan ini ke KPK dan Menkopolhukam selaku instansi yang berwenang untuk “membersihkan” kawa-san Register 40 dari para pe-ram-bah,” kata Rauddin.

“Pada prinsipnya kita hanya ingin penegakan hukum benar-benar dijalankan di Sumut. Ja-ngan karena melibatkan orang-orang penting di negeri ini, hukum ditiadakan dan menjadi lemah. Apalagi Menhut telah mengeluarkan surat somasi/peringatan I, II dan III, agar perusahaan yang tidak memi-liki ijin untuk segera mening-galkan lokasi kawasan dan menyerahkan asset yang berada diatas kawasan hutan Reg 40 kepada negara. Somasi itu harus dilaksanakan dan ini me-rupakan kewibawaan hukum,” klata Washington.

Sementara itu, Bupati Palas H Ali Sutan Harahap ketika di-mintai tanggapannya menya-takan mendukung sikap yang akan ditempuh Tim Komisi A DPRD Sumut untuk mendo-rong aparat penegak hukum menindak-lanjuti surat kepu-tusan Menhut RI No SK.599/Menhut-II/2010 untuk pelaksa-naan eksekusi fisik di lapangan.

Menurut Ali Sutan, pihak-nya telah berulangkali meng-ingatkan pihak perusahaan untuk segera meninggalkan ka-wasan Hutan Register 40. Bahkan Pemkab Palas telah menyu-rati instansi berwenang untuk melakukan tindakan, tetapi ka-yaknya belum berjalan maksimal. “Saya pribadi akan terus mendorong agar persoalan Re-gister 40 ini segera dise-lesaika. Aparat berwenang kita minta untuk segera melakukan proses hukum terhadap para pengusa-ha nakal yang telah merambah hutan di Palas secara ilegal.

Tidak ada komentar: