INFO TABAGSEL.com-Sehubungan dengan akan tibanya bulan Ramadhan, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen Lembaga Tinggi Negara; pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu, disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sbb:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Humas Kemenpan-RB/ES)
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen Lembaga Tinggi Negara; pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu, disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sbb:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Humas Kemenpan-RB/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar