INFO TABAGSEL.com-Hingga memasuki sidang pada tahap kesimpulan, pihak tergugat yakni Pemkab Madina dan tergugat intervensi PT Agro Lintas Nusantara (ALN) tidak mampu menunjukkan bukti asli objek sengketa (surat Izin Lokasi) yang katanya telah diberikan oleh Bupati Non Aktif Madina Hidayat Batubara.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan gugatan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) terhadap pihak Pemkab Madina atas dikeluarkannya izin lokasi PT ALN (tergugat intervensi), Selasa (18/3), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Herman Baeha, SH, MH dan Hakim Anggota Liza Valianty, SH dan Nasrifal, SH, MH serta Panitera Syamsir Yusfan, SH, MH, beragendakan tentang tambahan bukti dari penggugat dan tergugat serta penyerahan kesimpulan. Hanya penggugat melalui kuasa hukumnya Marlon Tobing, SH, yang menyerahkan tambahan alat bukti serta kesimpulan, sedangkan tergugat Pemkab Madina melalui kuasa hukumnya yakni Refly, SH dan tergugat intervensi PT ALN melalui kuasa hukumnya Luhut P Siahaan, SH, MKn menyerahkan kesimpulan tanpa menambah alat bukti.
Usai menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan, Ketua Majelis hakim Herman Baeha, SH, MH menunda sidang hingga 8 April 2014 untuk mempersiapkan pembacaan putusan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat Marlon Tobing, SH kepada wartawan usai sidang menegaskan, pihaknya optimis majelis hakim mengabulkan gugatan, sebab dari fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa izin lokasi yang diberikan oleh Pemkab Madina semasa Hidayat Batubara tidak sesuai prosedur yang ada.
Sementara itu Kuasa hukum tergugat Pemkab Madina, Refly, SH mengakui kalau surat asli izin lokasi yang diberikan kepada PT ALN tidak bisa dibawa ke persidangan dan diberikan ke hakim. "Kita sudah minta kepada Pemkab Madina, namun sampai persidangan ini pada tahap kesimpulan surat izin lokasi yang asli tidak juga diberikan. Yang ada hanya fotocopy. Namun produk surat izin lokasi yang diberikan ke PT ALN itu merupakan produk Pemkab Madina, hanya saja surat yang asli tidak ada," kata Refly.
Refly juga mengungkapkan, pihaknya yakin hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan oleh pihaknya terlebih lagi prosedur pengeluaran izin lokasi. Hal senada juga disampaikan kuasa hukum tergugat intervensi Luhut P Siahaan yang menyatakan, dengan tegas pihaknya yakin menang dalam perkara.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan gugatan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) terhadap pihak Pemkab Madina atas dikeluarkannya izin lokasi PT ALN (tergugat intervensi), Selasa (18/3), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Herman Baeha, SH, MH dan Hakim Anggota Liza Valianty, SH dan Nasrifal, SH, MH serta Panitera Syamsir Yusfan, SH, MH, beragendakan tentang tambahan bukti dari penggugat dan tergugat serta penyerahan kesimpulan. Hanya penggugat melalui kuasa hukumnya Marlon Tobing, SH, yang menyerahkan tambahan alat bukti serta kesimpulan, sedangkan tergugat Pemkab Madina melalui kuasa hukumnya yakni Refly, SH dan tergugat intervensi PT ALN melalui kuasa hukumnya Luhut P Siahaan, SH, MKn menyerahkan kesimpulan tanpa menambah alat bukti.
Usai menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan, Ketua Majelis hakim Herman Baeha, SH, MH menunda sidang hingga 8 April 2014 untuk mempersiapkan pembacaan putusan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat Marlon Tobing, SH kepada wartawan usai sidang menegaskan, pihaknya optimis majelis hakim mengabulkan gugatan, sebab dari fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa izin lokasi yang diberikan oleh Pemkab Madina semasa Hidayat Batubara tidak sesuai prosedur yang ada.
Sementara itu Kuasa hukum tergugat Pemkab Madina, Refly, SH mengakui kalau surat asli izin lokasi yang diberikan kepada PT ALN tidak bisa dibawa ke persidangan dan diberikan ke hakim. "Kita sudah minta kepada Pemkab Madina, namun sampai persidangan ini pada tahap kesimpulan surat izin lokasi yang asli tidak juga diberikan. Yang ada hanya fotocopy. Namun produk surat izin lokasi yang diberikan ke PT ALN itu merupakan produk Pemkab Madina, hanya saja surat yang asli tidak ada," kata Refly.
Refly juga mengungkapkan, pihaknya yakin hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan oleh pihaknya terlebih lagi prosedur pengeluaran izin lokasi. Hal senada juga disampaikan kuasa hukum tergugat intervensi Luhut P Siahaan yang menyatakan, dengan tegas pihaknya yakin menang dalam perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar