INFO TABAGSEL.com-Massa Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (Himmah) Kabupaten Padang Lawas, kembali menggelar demo ke kantor Bupati Palas, Senin (17/3), mendesak Pemkab Palas bertindak tegas dengan menutup waralaba Indomaret yang diduga belum memiliki izin resmi, tapi leluasa beroperasi sehingga pedagang kecil terancam bangkrut.
Pengamatan, aksi unjuk rasa yang terus berlanjut dilakukan Himmah Palas, yang membawa selebaran spanduk bertuliskan 'Selamatkan Pedagang Kecil. Pemkab Palas Jangan Jadi Pecundang. Tutup Indomaret'.
Pimpinan aksi, M Alam Daulay didampingi koordinator lapangan M Torkis Hasibuan dalam orasinya, minta Pemkab Palas harus tegas menindak dan menutup Indomaret yang tidak memiliki izin (ilegal).
Sesuai dengan janji Asisten II Khairul Insan, Kepala Badan Perizinan Terpadu Daerah (BP2TD) Burhanuddin Harahap, Kakan Kesbang Panguhum Nasution, dan Kakan Satpol PP Ahmad Pohan di hadapan ratusan masyarakat akan menutup Indomaret sampai memiliki izin resmi dari pemerintah. "Namun, kenyataannya sampai sekarang masih tetap beroperasi,”kecamnya.
Dikatakan, ciri orang munafik ada tiga, jika berbicara selalu dusta, jika berjanji diingkari, jika dipercaya berkhianat. "Inilah kenyataan yang ada sekarang, para pejabat Pemkab Palas dapat digolongkan ke dalam orang-orang munafik,"tegas Alam Daulay.
Dikatakannya, perusahaan waralaba Indomaret yang berada di Jalan KH dewantara Sibuhuan masih tetap bebas beroperasi tanpa mengindahkan Permen Perdagangan No 46 Tahun 2009 dan Permen Perdagangan No 36 Tahun 2007 Pasal 2 ayat ( 1) yang berbunyi, setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Menurut M Alam, Pemkab Palas terkesan sengaja tutup mata menyikapi perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi. Sementara, keberadaan Indomaret sendiri tepat berada di depan kantor Bupati Palas. Himmah menilai, mustahil visi-misi yang bercahaya bisa terwujud jika roda pemerintahan dijalankan orang-orang munafik dan tidak akan pernah mampu menegakan peraturan perundangan yang berlaku.
Demi nasib rakyat khusus pedagang usaha kecil di Kabupaten Palas, kata Alam, tuntutan Himmah Palas meminta bupati menutup keberadaan Indomaret di Sibuhuan, secara jelas akan merusak mata rantai ekonomi masyarakat pedagang kecil memiliki segmen pasar yang sama dengan Indomaret.
Usai menympaikan orasi di hadapan para pejabat Pemkab Palas, yang diterima Kabid Perindustrian dan Perdagangan serta UMKM Palas, Dingin Rambe, massa pengunjukrasa membubarkan diri dengan sportif dan meninggalkan kantor Bupati Palas.(Andalas)
Pengamatan, aksi unjuk rasa yang terus berlanjut dilakukan Himmah Palas, yang membawa selebaran spanduk bertuliskan 'Selamatkan Pedagang Kecil. Pemkab Palas Jangan Jadi Pecundang. Tutup Indomaret'.
Pimpinan aksi, M Alam Daulay didampingi koordinator lapangan M Torkis Hasibuan dalam orasinya, minta Pemkab Palas harus tegas menindak dan menutup Indomaret yang tidak memiliki izin (ilegal).
Sesuai dengan janji Asisten II Khairul Insan, Kepala Badan Perizinan Terpadu Daerah (BP2TD) Burhanuddin Harahap, Kakan Kesbang Panguhum Nasution, dan Kakan Satpol PP Ahmad Pohan di hadapan ratusan masyarakat akan menutup Indomaret sampai memiliki izin resmi dari pemerintah. "Namun, kenyataannya sampai sekarang masih tetap beroperasi,”kecamnya.
Dikatakan, ciri orang munafik ada tiga, jika berbicara selalu dusta, jika berjanji diingkari, jika dipercaya berkhianat. "Inilah kenyataan yang ada sekarang, para pejabat Pemkab Palas dapat digolongkan ke dalam orang-orang munafik,"tegas Alam Daulay.
Dikatakannya, perusahaan waralaba Indomaret yang berada di Jalan KH dewantara Sibuhuan masih tetap bebas beroperasi tanpa mengindahkan Permen Perdagangan No 46 Tahun 2009 dan Permen Perdagangan No 36 Tahun 2007 Pasal 2 ayat ( 1) yang berbunyi, setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Menurut M Alam, Pemkab Palas terkesan sengaja tutup mata menyikapi perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi. Sementara, keberadaan Indomaret sendiri tepat berada di depan kantor Bupati Palas. Himmah menilai, mustahil visi-misi yang bercahaya bisa terwujud jika roda pemerintahan dijalankan orang-orang munafik dan tidak akan pernah mampu menegakan peraturan perundangan yang berlaku.
Demi nasib rakyat khusus pedagang usaha kecil di Kabupaten Palas, kata Alam, tuntutan Himmah Palas meminta bupati menutup keberadaan Indomaret di Sibuhuan, secara jelas akan merusak mata rantai ekonomi masyarakat pedagang kecil memiliki segmen pasar yang sama dengan Indomaret.
Usai menympaikan orasi di hadapan para pejabat Pemkab Palas, yang diterima Kabid Perindustrian dan Perdagangan serta UMKM Palas, Dingin Rambe, massa pengunjukrasa membubarkan diri dengan sportif dan meninggalkan kantor Bupati Palas.(Andalas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar