DAFTAR BERITA

Selasa, 11 Februari 2014

Presiden Pangkas Jabatan Eselon I di Kemkeu dan Kementerian BUMN


INFO TABAGSEL.com-Sehubungan dengan telah ditetapkannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan keuangan dari Menteri Keuangan, serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 10 Febaruari 2014, telah mengubah nomenklatur unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan dan menyempurnakan susunan organisasi pada Kementerian BUMN.

Dalam Perpres tersebut ditetapkan, bahwa susunan organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan kini terdiri atas: a. Sekretaris Jendral; b. Dirjen Anggaran; c. Dirjen Pajak d. Dirjen Bea dan Cukai; e. Dirjen Perbendaharaan; f. Dirjen Kekayaan Negara; g. Dirjen Perimbangan Keuangan; h. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; i. Inspektorat Jendral; j. Badan Kebijakan Fiskal; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; m. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; n. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional; o. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; p. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.

Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 pada huruf h adalah jabatan Dirjen Pengelolaan Utang (kini menjadi Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko). Selain itu juga ada jabatan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK yang kini dihapuskan).

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, yang menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risko; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko; c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko; d. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko; dan e. Pelaksanaan administrasi Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risko.

Melalui Perpres ini, Presiden juga merumuskan kembali tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Jika sebelumnya tugas BKF melaksanakan analisis bidang fiskal dan sektor keuangan saja, kini tugas BKF adalah melaksanakan analisis dan perumusan rekomendasi di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan.

Adapun fungsi BKF adalah:

a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan;

b. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan;

c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan;

d. Pelaksanaan kerjsama ekonomi dan keuangan internasional;

e. Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal.

Kementerian BUMN

Melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga melakukan reorganisasi Kementerian BUMN, dengan memangkas jumlah jabatan deputi (eselon I) dari 5 (lima) menjadi 4 (empat).

Sesuai Perpres tersebut kini organisasi eselon I Kementerian BUMN adalah: a. Sekretaris Kementerian; b. Deputi Bidang Usaha Industri Argo dan Industri Strategis; c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan; d. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain; e. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; f. Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar BUMN; dan g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga.

Sebelumnya pada Perpres No. 24/2014, susunan organisasi eselon I Kementerian BUMN selain Staf Ahli adalah: a. Sekretaris Kementerian; b. Deputi Bidang Usaha dan Industri Primer; c. Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur; d, Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik; dan e. Deputi Bidang Usaha Jasa; f. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN.

Tidak ada komentar: