DAFTAR BERITA

Minggu, 01 Desember 2013

Tunjangan Jabatan Pamong Belajar Dan Penilik Rp 1.300.000

INFO TABAGSEL.com-Guna meningkatkan mutu, prestadi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, pemerintah mulai November 2013 ini memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik sebesar Rp 500.000 – Rp 1.300.000. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2013.

Dalam Perpres itu disebutkan, Tunjangan Jabatan Pamong Belajar dan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang hanya diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tunjangan diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Besarnya Tunjangan Pamong Belajar:

1. Pamong Belajar Pertama Rp 500.000;

2. Pamong Belajar Muda Rp 750.000; dan

3. Pamong Belajar Madya Rp 1.000.000.

Adapun Tunjangan Penilik:

1. Penilik Pertama Rp 520.000;

2. Penilik Muda Rp 800.000;

3. Penilik Madya Rp 1.100.000; dan

4. Penilik Utama Rp 1.300.000.

Tunjangan Pamong Belajar dan Penilik itu diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu 13 November 2013.

Pemberian tunjangan Pamong Belajar dan Penilik dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan structural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 itu.

Tidak ada komentar: