INFO TABAGSEL.com-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menahan 39 tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi karena kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
“Jadi, tidak seluruhnya tersangka tersebut, harus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Senin.
Penahanan tersangka korupsi itu, menurut dia, tentu ada pertimbangan tim penyidik Kejati Sumut.
“Penahanan tersangka korupsi tersebut, harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ucap dia.
Chandra menyebutkan, penahanan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, dan menghindari terjadi pelanggaran hukum.
Penahanan tersangka perlu dilakukan, apabila yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif, mencoba merusak dan menghilangkan barang bukti, serta berusaha melarikan diri ke luar negeri.
“Kalau tersangka dinilai baik dan kooperatif, tetap mau menghadiri pemanggilan dari Kejati Sumut, tentunya tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, belum dilakukannya penahanan terhadap 39 tersangka kasus korupsi di Sumut, dan jangan berprasangka jelek.
“Mari kita berpikir jernih dan positif terhadap institusi Kejati Sumut yang selama ini komit dalam pemberantasan kasus korupsi,” kata juru bicara Kejati Sumut.
Data diperoleh menyebutkan, 39 tersangka korupsi yang telah ditetapkan Kejati Sumut, beberapa diantaranya, yakni ED, Direktur CV Kurnia Agung, AM, Direktur CV Hamido Utama, MZN Direktur CV UD Iskandar.
Tersangka, MH, Direktur CV Asoka Piramid,AM, Direktur CV Gading Mas,DH, Pejabat Pembuat Komitmen, dan MFA, pejabat penanggung jawab operasional kerja.
Ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) senilai Rp 5 miliar Tahun Anggaran 2011.
Kemudian, tersangka AHL, mantan Dirut RSUP Adam Malik,HB, pejabat pembuat komitmen, ML, Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), dan KRRS, Direktur PT NBP selaku rekanan.
Keempat tersangka itu, terlibat dugaan korupsi pengadaan Alkes senilai Rp45 miliar tahun 2010 di RSUP Adam Malik Medan.
Tersangka, JES, Kadis PPKAD Sibolga dan AL, pihak penjual tanah. Kedua tersangka terlibat dugaan “mark-up” penggelembungan pengadaan lahan perumahan rusunawa milik Pemkot Sibolga seluas 7.171 meter persegi (M2) di Jalan Merpati senilai Rp5,312 miliar tahun 2012.
“Jadi, tidak seluruhnya tersangka tersebut, harus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Senin.
Penahanan tersangka korupsi itu, menurut dia, tentu ada pertimbangan tim penyidik Kejati Sumut.
“Penahanan tersangka korupsi tersebut, harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ucap dia.
Chandra menyebutkan, penahanan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, dan menghindari terjadi pelanggaran hukum.
Penahanan tersangka perlu dilakukan, apabila yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif, mencoba merusak dan menghilangkan barang bukti, serta berusaha melarikan diri ke luar negeri.
“Kalau tersangka dinilai baik dan kooperatif, tetap mau menghadiri pemanggilan dari Kejati Sumut, tentunya tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, belum dilakukannya penahanan terhadap 39 tersangka kasus korupsi di Sumut, dan jangan berprasangka jelek.
“Mari kita berpikir jernih dan positif terhadap institusi Kejati Sumut yang selama ini komit dalam pemberantasan kasus korupsi,” kata juru bicara Kejati Sumut.
Data diperoleh menyebutkan, 39 tersangka korupsi yang telah ditetapkan Kejati Sumut, beberapa diantaranya, yakni ED, Direktur CV Kurnia Agung, AM, Direktur CV Hamido Utama, MZN Direktur CV UD Iskandar.
Tersangka, MH, Direktur CV Asoka Piramid,AM, Direktur CV Gading Mas,DH, Pejabat Pembuat Komitmen, dan MFA, pejabat penanggung jawab operasional kerja.
Ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) senilai Rp 5 miliar Tahun Anggaran 2011.
Kemudian, tersangka AHL, mantan Dirut RSUP Adam Malik,HB, pejabat pembuat komitmen, ML, Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), dan KRRS, Direktur PT NBP selaku rekanan.
Keempat tersangka itu, terlibat dugaan korupsi pengadaan Alkes senilai Rp45 miliar tahun 2010 di RSUP Adam Malik Medan.
Tersangka, JES, Kadis PPKAD Sibolga dan AL, pihak penjual tanah. Kedua tersangka terlibat dugaan “mark-up” penggelembungan pengadaan lahan perumahan rusunawa milik Pemkot Sibolga seluas 7.171 meter persegi (M2) di Jalan Merpati senilai Rp5,312 miliar tahun 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar