INFO TABAGSEL.com-Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu tetap melanjutkan gugatan class actions terhadap Bupati Padang Lawas Sumut Utara, Basyrah Lubis, dan manajemen PT.Mazuma Agro Indonesia (MAI).
Menurut Sekjen SPKS Rohul, M Nasir Sihotang, gugatan class actions terhadap Bupati Palas dan PT.MAI tetap dilanjutkan karena kuasa hukum PT.MAI bernama Julhairi tidak bersedia diajak mediasi.
Kuasa hukum PT.MAI tetap meyakini areal perbatasan antara Provinsi Riau-Sumut, tepatnya di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul, yang sesuai peta Bakosurtanal masuk dalam wilayah Provinsi Riau, merupakan wilayah perusahaan kliennya.
"Mereka menolak mediasi, sebab diakui kuasa hukumnya (Julhairi), areal perkebunan PT.MAI sudah memiliki 2.000 sertifikat hak milik, sehingga kita minta membuktikan di lapangan," kata M Nasir usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Selasa (11/6/2013).
"Kita bukitkan saja dalam persidangan nanti. Dan sidang tetap kita lanjutkan. Sidang dilanjutkan Selasa depan (18/6/2013)," tambah M Nasir.
Sementara, Bagian Hukum Setdakab Palas, Amin Siregar, yang ditanya apakah akan pengukuran ulang izin penunjukan lokasi terhadap areal PT.MAI, mengakui belum berfikir ke arah tersebut, pasalnya untuk pengukuran ulang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Untuk sidang gugatan class action atas register laporan SPKS Rohul dengan perkara nomor 1/Pdt.G/2013, tanggal 26 Februari 201, PN Pasirpangaraian sudah menunjuk Ferri Irawan sebagai ketua hakim.Riauterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar