Sumarna Surapranata/Ant |
INFO TABAGSEL.com-Pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) mendekati 100%.
"Ya pendataan yang kami laksanakan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013,Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100%,tepatnya mencapai 96.9%," ungkap Direktur P2TK Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud Jakarta.
Dikatakan Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Dijelaskan, sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8%.
"Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah dikirimkan ke kabupaten atau kota dan seharusnya pada tanggal 9-16 April sudah dicairkan. Sedangkan jumlah guru non-PNS yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi sudah 60,1%," ungkapnya, kemarin.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April. Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100% tunjangan khusus triwulan pertama, 100% bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100% tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi.Jadi tidak perlu khawatir bagi guru yang TPG nya belum cair,sebab apabila telah melengkapi datanya dan mengupdate kekurangan datanya maka TPG nya tidak hangus asalkan tidak melewati tanggal 30 November tahun ini,"paparnya.
Untuk itu,kata dia, para guru dihimbau untuk tetap mengupload datanya melalui operator sekolahnya masing-masing.
Sebelumnya, PGRI menilai Dapodik yang dilakukan secara online oleh pemerintah menimbulkan keresahan baru bagi para guru. Pasalnya, data tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil lapangan, namun dijadikan dasar pembayaran tunjangan profesi.
"Sekarang ada tunjangan profesi yang berdasarkan dapodik, tapi sayangnya data itu tidak sesuai fakta. Banyak guru yang mengajar lebih dari 24 tidak terekam, dan banyak guru yang mengajar di sekolah lain juga tidak terekam," kata Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo.
Menurutnya, pembayaran tunjangan profesi guru yang didasarkan atas dapodik tersebut sudah berlaku bagi guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan dasar. Sedangkan untuk guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah, pembayaran tunjangan profesinya belum menggunakan dapodik online, masih berasarkan perhitungan manual.
“PGRI mengusulkan agar pembayaran tunjangan tidak didasarkan atas dapodik,” tegasnya.
Meski demikian, sambung dia, pihak mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki data-data yang terkait dengan pendidikan, mulai dari data sekolah, siswa, dan guru. Data-data tersebut menjadi sangat penting untuk pengembangan dan pembangunan sektor pendidikan yang lebih baik kedepannya.
(Metrotvnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar