INFO TABAGSEL.com-Bagai ditelan bumi, pembahasan Panitia Kerja DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2012 tiba-tiba lenyap tanpa hasil kinerja yang jelas.
Akibatnya alokasi dana APBD Tahun 2013 untuk kegiatan tersebut sebesar Rp35.813.200 dengan perincian alat tulis kantor Rp6.513.200, penggandaan Rp4.100.000 dan makan minum Rp25.200.000 dinilai terbuang percuma.
“Kegiatan yang menggunakan anggaran negara harusnya memiliki out put dan pertanggungjawaban yang jelas. Ketidakseriusan para anggota Panja DPRD dalam menyelesaikan tugasnya terlihat dengan tidak adanya rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan Panja DPRD atas LHP BPK RI Provinsi Sumatera Utara, sementara masa tugasnya diperkirakan telah berakhir pada 28 Mei 2013 yang lalu,” ujar aktifis Tapsel Sutan Maruli Ritonga di Padangsidimpuan, Jumat (7/6/2013).
Dikatakannya, DPRD harusnya mengetahui dan memahami ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 yang dengan jelas menyebutkan bahwa pembahasan oleh DPRD diselesaikan dalam waktu paling lambat satu pekan dan diagendakan dalam pembahasan sidang paripurna DPRD. “Pada prinsipnya, panitia kerja dibentuk melalui rapat paripurna sehingga laporan akhir kerjanyapun hendaknya disampaikan pada rapat paripurna juga,” ujarnya.
Menjawab wartawan, Ritonga mengatakan “melempemnya” pembahasan Panja LHP diduga berkaitan dengan temuan BPK atas sejumlah proyek yang diduga berhubungan dengan sejumlah oknum DPRD. “Bisa saja, pekerjaan lanjutan peningkatan jalan jurusan Barnangkoling-Pangaribuan Sipirok oleh CV UC dan pembangunan beronjong pengendali Sungai Batang Angkola di Desa Siamporik Lombang, Kecamatan Angkola Selatan oleh CV PU ataupun pembangunan jalan boulevard/lingkungan pada pusat perkantoran Pemkab Tapsel oleh PT RNM, memiliki hubungan dengan oknum anggota dewan,” ujarnya menduga.
Sementara itu hasil investigasi wartawan, Panja LHP BPK dibentuk melalui rapat paripurna dewan, Selasa (21/5/2013) , tetapi optimal melakukan pembahasan hanya satu hari pada Rabu (22/5/2013) berlangsung hingga malam, tetapi selanjutnya tidak terlihat aktifitas pembahasan di gedung DPRD hingga berakhirnya masa tugas sesuai jadwal pada Selasa (28/5/2013).
Ketua Panja LHP Armansyah Nasution ketika dikonfirmasi perihal tersebut menolak kata “ lenyap” pada SMS yang dikirimkan wartawan. “Apanya yang lenyap adinda,” ujarnya via SMS.
Ketika dijelaskan bahwa ada pembentukan tapi tak ada paripurna hasil panja, sementara masa tugas sudah habis dan itulah yang dimaksudkan lenyap, Armasyah mengaku pembentukan panja melalui paripurna, akan tetapi hasilnya hanya sosialisasi terhadap anggota DPRD.
Atas jawaban tersebut, wartawan beritasumut.com kembali mengirimkan SMS bahwa masih masih ada anggota panja yang tidak tahu hasil akhir panja dan kenapa laporan panja itu tidak disampaikan pada rapat paripurna dewan seperti halnya pembentukan panja melalui paripurna dewan, namun tidak memperoleh jawaban hingga berita ini dikirimkan.
(beritasumut.com)
Akibatnya alokasi dana APBD Tahun 2013 untuk kegiatan tersebut sebesar Rp35.813.200 dengan perincian alat tulis kantor Rp6.513.200, penggandaan Rp4.100.000 dan makan minum Rp25.200.000 dinilai terbuang percuma.
“Kegiatan yang menggunakan anggaran negara harusnya memiliki out put dan pertanggungjawaban yang jelas. Ketidakseriusan para anggota Panja DPRD dalam menyelesaikan tugasnya terlihat dengan tidak adanya rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan Panja DPRD atas LHP BPK RI Provinsi Sumatera Utara, sementara masa tugasnya diperkirakan telah berakhir pada 28 Mei 2013 yang lalu,” ujar aktifis Tapsel Sutan Maruli Ritonga di Padangsidimpuan, Jumat (7/6/2013).
Dikatakannya, DPRD harusnya mengetahui dan memahami ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 yang dengan jelas menyebutkan bahwa pembahasan oleh DPRD diselesaikan dalam waktu paling lambat satu pekan dan diagendakan dalam pembahasan sidang paripurna DPRD. “Pada prinsipnya, panitia kerja dibentuk melalui rapat paripurna sehingga laporan akhir kerjanyapun hendaknya disampaikan pada rapat paripurna juga,” ujarnya.
Menjawab wartawan, Ritonga mengatakan “melempemnya” pembahasan Panja LHP diduga berkaitan dengan temuan BPK atas sejumlah proyek yang diduga berhubungan dengan sejumlah oknum DPRD. “Bisa saja, pekerjaan lanjutan peningkatan jalan jurusan Barnangkoling-Pangaribuan Sipirok oleh CV UC dan pembangunan beronjong pengendali Sungai Batang Angkola di Desa Siamporik Lombang, Kecamatan Angkola Selatan oleh CV PU ataupun pembangunan jalan boulevard/lingkungan pada pusat perkantoran Pemkab Tapsel oleh PT RNM, memiliki hubungan dengan oknum anggota dewan,” ujarnya menduga.
Sementara itu hasil investigasi wartawan, Panja LHP BPK dibentuk melalui rapat paripurna dewan, Selasa (21/5/2013) , tetapi optimal melakukan pembahasan hanya satu hari pada Rabu (22/5/2013) berlangsung hingga malam, tetapi selanjutnya tidak terlihat aktifitas pembahasan di gedung DPRD hingga berakhirnya masa tugas sesuai jadwal pada Selasa (28/5/2013).
Ketua Panja LHP Armansyah Nasution ketika dikonfirmasi perihal tersebut menolak kata “ lenyap” pada SMS yang dikirimkan wartawan. “Apanya yang lenyap adinda,” ujarnya via SMS.
Ketika dijelaskan bahwa ada pembentukan tapi tak ada paripurna hasil panja, sementara masa tugas sudah habis dan itulah yang dimaksudkan lenyap, Armasyah mengaku pembentukan panja melalui paripurna, akan tetapi hasilnya hanya sosialisasi terhadap anggota DPRD.
Atas jawaban tersebut, wartawan beritasumut.com kembali mengirimkan SMS bahwa masih masih ada anggota panja yang tidak tahu hasil akhir panja dan kenapa laporan panja itu tidak disampaikan pada rapat paripurna dewan seperti halnya pembentukan panja melalui paripurna dewan, namun tidak memperoleh jawaban hingga berita ini dikirimkan.
(beritasumut.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar